2 Pelajar SMA Terlibat Pembunuhan di Badung Terancam Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Keributan dua kelompok pemuda di Jalan Raya Kerasan, Desa Sedang Kaja, Abiansemal, Badung berujung maut. Pelaku PBWSW (15) berperan menebas kedua korban, sementara DPEAM (15) berperan menendang sepeda motor korban. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing usai kejadian.
Kedua adalah I Kadek Roy (23), tewas di lokasi kejadian. Sedangkan korban kedua Agus Gede Gede Nurhana Putra masih dirawat di RSUP Sanglah Denpasar.
"Kejadian ini tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Dan langsung setelah kejadian dari Polsek Abiansemal melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku," kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta di Mapolres Badung, Rabu (28/8).
-
Kenapa dua kelompok pemuda ini berkelahi? Dua kelompok pemuda yang bentrok tersebut ialah dari kelompok Markus (21) dengan kelompok Jony (24). Awalnya, terjadi saling caci maki antara Markus dan Jony melalui via whatsapp dan akhirnya saling tantang. Karena, sebelumnya permasalahan tersebut terjadi karena keduanya saling memperebutkan seorang perempuan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang terlibat dalam perkelahian? Dua kelompok pemuda yang bentrok tersebut ialah dari kelompok Markus (21) dengan kelompok Jony (24).
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
Yudith menjelaskan, untuk proses penyelidikan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi kedua pelaku tetap didampingi dari Dinas Sosial dan TP2A.
Namun keduanya tetap dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP Pasal 170 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Pengenaan pasal ini karena mempertimbangkan perbuatan pelaku.
"Ancamannya paling lama seumur hidup. Namun pelaku karena anak-anak tidak disangkakan hukum mati," ujar AKBP Yudith.
Yudith juga menjelaskan, bahwa kedua pelaku ini masih berstatus pelajar kelas 1 SMA. Kejadian bermula dari kafe Madu, Desa Angantaka, Kabupaten Badung.
"Di mana di sana (ada) dua kelompok dari pelaku ada beberapa anak-anak juga, dan kelompok dari korban. Jadi mereka bertemu di Cafe Madu dan terjadi salah paham dan joget senggolan sehingga terjadi keributan," jelas Yudith.
Kemudian keributan tersebut berlanjut di luar dan terjadi saling pukul. Kemudian dapat dipisahkan. "Lalu kelompok korban kembali dan kelompok pelaku juga kembali. Ternyata dari kelompok pelaku masih teringat satu temannya tertinggal. Jadi dia (pelaku) pulang (ke rumahnya) mengambil senjata tajam untuk menjemput temannya," ujarnya.
"Bertemulah mereka di jalan pelaku dan korban. Pelaku membawa sajam mengejar motor korban dan ditendanglah. Di situlah terjadi penganiayaan dengan sajam sehingga satu orang meninggal dunia dan satu orang sekarang dirawat di RSUP Sanglah dalam keadaan kritis," ujar AKBP Yudith.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Baca SelengkapnyaTim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 17 pelajar pascatewasnya seorang remaja dan satu luka-luka akibat sabetan senjata tajam di Jalan Raya Mustikasari, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaDua pelajar SMA di Kota Bogor dibacok oleh pelajar dari sekolahan lain.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaTawuran itu diawali saling ejek di Instagram. Mereka membawa senjata tajam, mulai dari samurai, parang, pisau, hingga celurit.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).
Baca SelengkapnyaDua kelompok pelajar tawuran di Jalan Raya Cipayung Bojong Pondok Terong, Pancoran Mas, Depok. Seorang pelajar tewas dengan luka parah di bagian perut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tawuran ini berawal ketika sekelompok remaja datang menggunakan sepeda motor. Korban datang bersama teman-temannya langsung menjadi sasaran.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula ketika kelompok para pelaku dan korban sepakat untuk melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaPara pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran
Baca Selengkapnya