Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pelaku pembunuh muslim dituntut seumur hidup di Biak Numfor

2 Pelaku pembunuh muslim dituntut seumur hidup di Biak Numfor Ilustrasi Pembunuhan. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Dua terdakwa pelaku pembunuhan siswa SMP negeri 3 Kabupaten Biak Numfor, Muslim (14), yakni Mikhael Korwa dan Esau Manaku dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara seumur hidup.

JPU menilai, tindakan pembunuhan siswa SMP Biak bernama Muslim sangat tidak berprikemanusiaan karena telah memasukkan potongan kayu pada anus korban yang sudah tidak berdaya hingga meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum, Made Jaya Ardhana mengatakan sesuai fakta terungkap selama persidangan bahwa terdakwa Mikhael dan Esau telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, kepada Muslim. Tanggal 3 Agustus 2015 sekitar pukul 20.30 waktu setempat di area perkuburan Kampung Sorido distrik Biak Kota.

"Kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagimana dakwaan primer pasal 340 junto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP," kata Ardhana kepada Antara, Selasa (15/3).

Adrdhana memaparkan, dari bukti dan keterangan saksi, terdakwa bersalah melakukan pembunuhan serta tidak menyesali perbuatannya," tegas Jaksa Made Jaya Ardhana seusai persidangan.

Sementara itu, pihak terdakwa Mikhael Korwa dan Esau Manaku yang didampingi kuasa hukumnya, Turan Tengko mengatakan, akan memberikan pembelaan terhadap materi tuntutan hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum untuk membuat nota pembelaan menanggapi materi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Turan Tengko.

Sidang kasus pembunuhan siswa SMP Negeri 3 Biak Kota dipimpin Ketua Majelis Hakim Indrawan didampingi hakim anggota Muslim Sidiqi dan Dian Z Lesmana serta anggota tim Jaksa Penuntut Umum Leni Silaban.

Ketua Majelis Hakim Indrawan menunda sidang hingga 20 Maret 2016, untuk memberikan kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya membuat nota pembelaan menanggapi tuntutan hukuman yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Made Jaya Ardhana.

Sidang kasus pembunuhan siswa SMP di Pengadilan Negeri Kabupaten Biak dihadiri orang tua korban, Lajeki bersama isteri serta puluhan keluarga korban. Dalam sidang itu pengamanan ketat sejumlah personel Polri dari satuan Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Biak. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya
Tak Mampu Bayar Utang Bangun Rumah Rp200 Juta, Seorang Pria Ajak Teman Bunuh Bos Toko Bangunan
Tak Mampu Bayar Utang Bangun Rumah Rp200 Juta, Seorang Pria Ajak Teman Bunuh Bos Toko Bangunan

Peristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya