2 Pelaku pembunuh muslim dituntut seumur hidup di Biak Numfor
Merdeka.com - Dua terdakwa pelaku pembunuhan siswa SMP negeri 3 Kabupaten Biak Numfor, Muslim (14), yakni Mikhael Korwa dan Esau Manaku dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU menilai, tindakan pembunuhan siswa SMP Biak bernama Muslim sangat tidak berprikemanusiaan karena telah memasukkan potongan kayu pada anus korban yang sudah tidak berdaya hingga meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum, Made Jaya Ardhana mengatakan sesuai fakta terungkap selama persidangan bahwa terdakwa Mikhael dan Esau telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, kepada Muslim. Tanggal 3 Agustus 2015 sekitar pukul 20.30 waktu setempat di area perkuburan Kampung Sorido distrik Biak Kota.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagimana dakwaan primer pasal 340 junto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP," kata Ardhana kepada Antara, Selasa (15/3).
Adrdhana memaparkan, dari bukti dan keterangan saksi, terdakwa bersalah melakukan pembunuhan serta tidak menyesali perbuatannya," tegas Jaksa Made Jaya Ardhana seusai persidangan.
Sementara itu, pihak terdakwa Mikhael Korwa dan Esau Manaku yang didampingi kuasa hukumnya, Turan Tengko mengatakan, akan memberikan pembelaan terhadap materi tuntutan hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum untuk membuat nota pembelaan menanggapi materi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Turan Tengko.
Sidang kasus pembunuhan siswa SMP Negeri 3 Biak Kota dipimpin Ketua Majelis Hakim Indrawan didampingi hakim anggota Muslim Sidiqi dan Dian Z Lesmana serta anggota tim Jaksa Penuntut Umum Leni Silaban.
Ketua Majelis Hakim Indrawan menunda sidang hingga 20 Maret 2016, untuk memberikan kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya membuat nota pembelaan menanggapi tuntutan hukuman yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Made Jaya Ardhana.
Sidang kasus pembunuhan siswa SMP di Pengadilan Negeri Kabupaten Biak dihadiri orang tua korban, Lajeki bersama isteri serta puluhan keluarga korban. Dalam sidang itu pengamanan ketat sejumlah personel Polri dari satuan Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Biak. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca Selengkapnya