2 Pembuang Mayat di Karawang Ditangkap, Korban Ternyata Meninggal Akibat TBC Akut
Merdeka.com - Anggota Satreskrim Polres Karawang mengungkap misteri kematian wanita asal Kecamatan Rengasdengklok berinisial DW (29), ditemukan di pinggir jalan Kampung Buher RT 002/25, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat pada Senin (15/3) lalu.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, selama 10 hari akhirnya salah seorang pelaku TA (28) warga Karangpawitan berhasil ditangkap di daerah Gedebage, Bandung, Sabtu (24/3).
"Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi, saat ditangkap TA tidak melakukan perlawanan setelah dilakukan pengejaran selama 10 hari. Kita juga mengamankan MKA (57) warga Karangpawitan teman TA di rumahnya," kata Rama, Kamis (1/4).
-
Siapa yang menemukan mayat? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
-
Siapa yang menemukan mayat itu? 'Awalnya saksi melintas di jalan tersebut, saksi menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,' kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang.
-
Bagaimana mayat itu ditemukan? 'Awalnya saksi melintas di jalan tersebut, saksi menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,' kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang.
Menurut Rama, dari hasil pemeriksaan tersangka kepada TA, ditemukan fakta-fakta dari hasil autopsi dan hasil saksi-saksi, dapat disimpulkan penyebab kematian korban DW. Korban meninggal dikarenakan lemas (Hipoksia) karena Tuberculosis Paru atau TBC akut serta menyebabkan keluar darah di mulut serta hidung korban.
"Fakta lainnya, luka-luka yang terdapat di tubuh korban, disebabkan jasadnya dibawa tersangka TA dari TKP pertama ke lokasi pembuangan menggunakan motor dan korban terseret pada saat dibawa oleh pelaku,” ujar dia.
Setelah membuang korban, tersangka TA mengambil barang-barang milik korban seperti ponsel, dompet dan tas. Tersangka TA jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka MKA, dikenai Pasal 181 KUHPidana tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka ditangkap terkait kasus pembunuhan Wanita yang disimpan dalam koper.
Baca SelengkapnyaTerduga berinisial HH, merupakan kerabat dekat korban yang jasadnya dibuang di tengah jalan dalam gulungan kasur.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku diamankan dalam pelariannya di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMayat bayi ditemukan tergeletak di kawasan Banjir Kanal Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dia tewas di dalam kamar mandi tahanan.
Baca SelengkapnyaMayat terbungkus kasus itu pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca SelengkapnyaDua pencuri itu tewas dikeroyok massa saat hendak membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir Jalan Pedongkelan, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaSeorang pencari rumput kaget menemukan mayat dalam kondisi busuk di bawah jembatan tol Ngawi
Baca SelengkapnyaAR (38) ditemukan tewas mengambang siang tadi oleh dua saksi mata
Baca SelengkapnyaPenyebab kematian kedua korban masih diselidiki dengan autopsi dan olah TKP.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca Selengkapnya