2 Pembuat sabu di Medan divonis penjara seumur hidup
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi Ega Halim alias A Hui dan Hendra alias A Hwa dengan hukuman seumur hidup. Keduanya terbukti memproduksi sabu-sabu.
Ega dan Hendra dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/3) sore. Majelis hakim yang diketuai Firman menyatakan Ega dan Hendra terbukti memproduksi narkoba golongan I bukan tanaman.
Ega dan Hendra terbukti telah melanggar Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada terdakwa," kata Firman.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Harahap dan Cardiana juga meminta agar keduanya dihukum seumur hidup.
Usai sidang, Ega nyaris bentrok dengan para wartawan. Dia tidak senang wajahnya disorot kamera dan diwawancarai. Kericuhan sempat terjadi saat dia hendak mengambil kamera milik wartawan. Petugas langsung bergegas membawa keduanya ke dalam tahanan.
Ega dan Hendra ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dalam penggerebekan rumah toko (ruko) yang dijadikan pabrik pembuatan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi (home industry) di Kompleks Ruko Katamso, Jalan Brigjen Zein Hamid No 23 A, Medan pada Rabu, 7 Juli 2014. Dari lokasi itu, polisi menangkap keduanya bersama sejumlah narkotika setengah jadi serta alat dan bahan pembuatnya.
Selain Ega dan Hendra, polisi juga menemukan peralatan lengkap untuk pembuatan sabu-sabu dan ekstasi seperti tabung reaksi, beaker glass, labu destilasi, dan timbangan. Bahkan, petugas juga mengamankan bahan-bahan kimia seperti epedrin, aseton, HCl, soda api, alkohol 96 persen, posfor merah, dan aquades.
Barang bukti yang ditemukan 13 liter cairan sudah di tes laboratorium forensik di antaranya terbukti mengandung metaphetamine. Juga ada bubuk yang tinggal diolah jadi ekstasi. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca Selengkapnya