2 Pembunuh driver taksi online di Semarang divonis 10 dan 9 tahun bui
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Sigit Widodo memvonis pembunuhan driver taksi online Deni Setiawan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang berlangsung Selasa (27/2), IB divonis 10 tahun penjara, sedangkan terdakwa DI divonis sembilan tahun penjara.
IB divonis lebih berat karena perbuatannya dianggap sadis dan kejam, meresahkan masyarakat, saat memberikan keterangan berbelit-belit dan belum ada permohonan maaf dari terdakwa maupun keluarganya kepada keluarga korban. Sementara untuk hal yang dianggap meringankan, hakim menganggap tidak ada.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum IB, Jogi Panggabean mengatakan ada keanehan. "Ini masak tidak ada hal yang meringankan. Untuk perbuatan yang dilakukan orang dewasa saja pasti ada yang meringankan. Harusnya hakim memertimbangkan soal masa depan anak," terangnya saat dihubungi, Rabu (28/2).
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? “Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung,“ kata Baaghastian.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang menjadi driver taksi online? 'Kami jual aset, dan suami berusaha cari kerja lagi. Karena pandemi, akhirnya dia jadi driver taksi online,' ungkap Ira.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Jogi mengatakan kliennya merasa menyesal atas perbuatannya dan menulis pledoi dengan tulisan tangan. Namun fakta-fakta tersebut tidak dilihat oleh hakim. Soal langkah-langkah yang akan diambil menyikapi keputusan hakim tersebut, Jogi mengungkapkan masih menunggu hasil komunikasi antara kliennya dengan orang tua.
"Pada prinsipnya kita masih pikir-pikirnya. Tapi tentu siap dengan keputusan yang diambil," tegasnya. Kliennya, kata Jogi, saat ini berada di Lapas Anak Kutoarjo.
Sementara Windy Aryadewi, yang satu tim dengan Jogi Panggabean mengatakan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), perkara anak wajib dilaksanakan dengan pendekatan restorative justice (keadilan yang memulihkan).
"Bukan dendam, bukan penjeraan. Hukuman penjara harus menjadi pilihan paling akhir jika tidak ada cara lain yang lebih baik. Itu pun harus waktu yang paling singkat. Apapun yang dilakukan anak, mereka adalah anak-anak. Bukan kriminal, bukan penjahat," kata Windy.
Seperti diketahui, Deni Setiawan (25), ditemukan tewas di Jalan Cendana Selatan IV, Sambiroto, Tembalang, Sabtu (20/1). Dari penyelidikan kepolisian, diketahui dia dibunuh IB dan DI yang masih berstatus pelajar SMK di Kota Semarang. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Bripda HS, Agus Christianto Sialoho berharap hukuman terhadap kliennya dapat lebih ringan.
Baca SelengkapnyaPelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku sedang pusing mencari uang untuk membiaya kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
Baca SelengkapnyaSementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaPadahal, sopir bernama Haryono ini adalah orang yang melaporkan tentang peristiwa penembakan itu.
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaMasih dua lagi tersangka yang belum berhasil ditangkap polisi. Keduanya masih buron hingga kini.
Baca SelengkapnyaPelaku yang ditangkap yakni inisial CM (30) dan J alias R (29).
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang terjadi pada Sabtu (11/5) lalu ini menyebab 11 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKeputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.
Baca Selengkapnya