2 Pembunuh gadis dengan pacul di Kosambi dituntut hukuman mati
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut hukuman mati kepada dua terdakwa pembunuhan seorang gadis dengan memasukkan gagang pacul ke dalam kemaluan. Tuntutan itu didasari adanya unsur perencanaan dalam tindak pembunuhan.
Keduanya terdakwa adalah Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi. Mereka didakwa melakukan pembunuhan Eno Parihah seorang karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Ancamannya hukuman mati," ujar JPU M Ikbal Hadjarati, Rabu (5/10).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Kenapa pelaku melakukan pembunuhan? Adapun, keterangan MAS, saat itu ayahnya sedang tidur bersama ibunya.Kemudian, MAS turun mengambil pisau di dapur, kemudian naik lagi ke atas dan melakukan penusukan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Ikbal menyatakan, tuntutan itu sesuai dengan pasal 340 Kitab Hukum Undang undang Pidana tentang pembunuhan berencana.
Selain dijerat pasal 340 KUHP, terdakwa Rahmat Arifin dikenai pasal 338, 351 dan 285 KUHP. Sedangkan, terdakwa Imam Harpriadi didakwa dengan pasal 340, 338 dan 351.
"Karena terdakwa Arifin melakukan perkosaan terhadap korban," ucapnya.
Dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Irvan Siregar, JPU membacakan dua kali dakwaan untuk tiap terdakwa. "Karena berkas nya dibuat terpisah," kata Ikbal usai sidang.
Sebelumnya seorang terdakwa lain berinisial RAL telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.
Persidangan dia telah lebih dahulu selesai karena usianya yanh masih dibawah umur. Majelis hakim menilai RAL terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno. Upaya banding, RALditolak Pengadilan Tinggi Banten.
Pelajar kelas III SMP yang tidak kenal dengan dua orang terduga pelaku lainjya tidak saling kenal disangka melakukan pembunuhan disertai kekerasan seksual yang ekstrim terhadap korban di kamar mes PT Poly Global Mandiri di Desa Jati Mulia, Kosambi.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan belum diketahui. Tetapi, pelaku membekap korban karena kaget kedatangannya diketahui.
Baca SelengkapnyaHukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaKorban ternyata sudah dua kali mengalami kehamilan. Kehamilan pertama, juga dilakukan aborsi.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan di Kampung Ciketing, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaTersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaPolisi tidak menemukan ada unsur pembunuhan berencana pada kasus pencabulan dan pembunuhan seorang bocah perempuan terbungkus karung di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga membunuh korban dengan cara membekap mulutnya. Setelah tewas, korban disetubuhi secara bergiliran.
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnya