2 Pemuda di Ciputat digerebek saat tengah asyik pesta sabu di kontrakan
Merdeka.com - Sedang asyik pesta sabu di sebuah kamar kontrakan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dua pemuda berinisial TY (22) dan ZB (18) kalang kabut saat didatangi unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Jumat (15/12).
Kabag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Triyani Handayani menerangkan, kedua pelaku tak dapat berkutik ketika polisi datang menggerebek keduanya yang tengah asyik berpesta itu.
Menurut Triyani, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pemuda di kamar kontrakan yang beralamat di RT05/04, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat itu.
-
Dimana rumah tersebut berada? Kediaman yang terletak di Bogor ini akan segera dijual, dan setelah penjualan, hasilnya akan dibagi rata 50% untuk masing-masing pihak.
-
Di mana rumah itu berada? Sebuah rumah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terbilang unik dan berbeda. Bangunan tempat tinggal itu berdiri di samping tempat pemakaman umum (TPU) Sirnaraga di wilayah tersebut.
-
Siapa yang menyewakan rumah itu? Dalam deskripsi iklannya, Supoj dengan jujur menggambarkan rumah tersebut sebagai 'tempat bergaya kumuh' dan tidak berusaha menyembunyikan kondisi bangunannya yang sederhana.
-
Dimana lokasi bangunan bekas rumah dinas administratur Pabrik Gula Tanjung Tirto? Salah satunya adalah bangunan bekas rumah dinas administratur pabrik yang dibangun pada tahun 1923.
-
Siapa yang tinggal di rumah dinas di Karawang? Pada masa itu, Annisa dan AHY masih tinggal di rumah dinas di Karawang.
-
Di mana lokasi Rumah Kentang? Sekitar 12 tahun yang lalu, bangunan yang terletak di Jalan Banda, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat itu terkenal angker.
"Menurut informasi warga kamar kontrakan itu kerap dijadikan transaksi narkoba," kata Kabag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Triyani, Jumat (15/12) sore.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Triyani, polisi di bawah pimpinan Aiptu Suparman dan Aiptu Herlan langsung mendatangi kontrakan tersebut.
"Setelah masuk ke kamar kontrakan pelaku, polisi mendapati TY dan ZB sedang berada di dalam kamar kontrakan sedang menghisap sabu. Setelah digeledah barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (Sabu) yang disimpan di bawah dan di atas kasur kamar kontrakan," terang dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kemudian dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan selama 4 tahun.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPenangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu kontrakan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaSaat ini kepolisian tengah mendalami asal muasal narkoba yang didapatkan oleh keempat pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca Selengkapnya