2 Pemuda di Samarinda Racik Obat Warung Mirip Ekstasi, di Jual Rp 200 Ribu Per Butir
Merdeka.com - Polisi menangkap FA (27) dan R (23), warga Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (26/1) malam. Dari tangan keduanya, petugas menyita 52 butir pil obat terlarang mirip ekstasi, yang diracik dan dicetak sendiri, dari obat yang dijual di warung tradisional.
Jual beli obat terlarang itu, terbongkar ketika tim Reskrim Polsek Sungai Pinang, sedang melakukan penyelidikan kasus narkoba. Ditemukan dua orang berboncengan di Jalan Rapak Benuang bergelagat mencurigakan.
"Waktu kita geledah badan, kita temukan dua butir obat mirip ekstasi," kata Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro, di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Kamis (28/1).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Rengga menerangkan, personelnya gerak cepat melakukan pengembangan. "Kami temukan lagi 50 butir. Jadi, ini adalah obat tanpa izin edar pengganti ekstasi. Kalau keduanya menjual, disebutnya sebagai narkoba agar laku," ujar Rengga.
"Jadi, pengakuan keduanya, mereka racik dan cetak sendiri obat ini, menggunakan blender dan cetakan cincin. Bahannya, dari obat sakit kepala dan obat flu yang di antaranya biasa dijual di pasaran (di warung)," tambah Rengga.
Per butirnya, lanjut Rengga, pelaku menjual Rp 200 ribu, dan menyasar masyarakat bawah. "Sementara, dari hasil tes urine yang kami lakukan, keduanya ini positif menggunakan zat narkoba," ungkap Rengga.
"Meracik, mencetak dan menjual obat tanpa izin edar ini, sudah dijalani 6 bulan ini. Iya, ini home industry, dilakukan di rumah pelaku FA. Lantas darimana mereka belajar, masih kami dalami," jelas Rengga.
FA dan R, ditetapkan tersangka dengan UU No 36/1999 tentang Kesehatan junto UU No 35/2009 disebabkan urine keduanya positif menggunakan narkoba.
"Sasaran penjualan, sementara diketahui masih di Samarinda saja. Jadi, ini bukan narkoba. Melainkan obat tanpa izin edar, yang mirip narkoba jenis ekstasi," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaKecurigaan warga sekitar makin memuncak saat ada seorang yang mengaku sebagai ojol berhenti di lokasi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca Selengkapnya