2 Penambang Liar di Bogor Ditangkap, Polisi Sita 80 Karung Bahan Emas
Merdeka.com - Polres Bogor menduga praktik penambangan emas liar menjadi salah satu pemicu bencana longsor dan banjir bandang di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, awal tahun 2020.
Dua penambang emas liar (gurandil), MAR (24) dan ATA (33) ditangkap polisi saat sedang menambang emas di Gunung Puntang, Kampung Cililin Sabrang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
"Saat kami lakukan pemantauan di wilayah Bogor Barat, kami menemukan adanya aktivitas penambangan dan pengolahan tambang emas mencurigakan," kata Kapolres Bogor AKBP M Joni, Senin (13/1).
-
Dimana longsor tambang emas terjadi? Sebagai informasi, pusat koordinasi operasi SAR Basarnas menerima laporan terjadi bencana tanah longsor di areal tambang rakyat di Desa Tulabolo Timur, Suwawa Timur, Bone Bolango, pada Sabtu (6/7), dan ada jiwa yang terancam dan membutuhkan pertolongan.
-
Kapan longsor tambang emas terjadi? Sebagai informasi, pusat koordinasi operasi SAR Basarnas menerima laporan terjadi bencana tanah longsor di areal tambang rakyat di Desa Tulabolo Timur, Suwawa Timur, Bone Bolango, pada Sabtu (6/7), dan ada jiwa yang terancam dan membutuhkan pertolongan.
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Bagaimana penambang emas bisa terjebak? Diketahui area itu berdekatan dengan sungai dan diduga air sungai menjebol lubang tambang.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Joni menjelaskan, pelaku tidak mengantongi izin dalam melakukan aksi penambangan di tiga lokasi. Di antaranya lubang Cingalang, lubang Cisapon, Gunung Puntang, Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg.
Polisi mengamankan barang bukti 80 karung bahan emas, 70 buah gelundung alat pengolah emas, 5 mesin penggerak alat pengolah emas, 5 buah poli, 2 tabung gas 50 kilogram, 2 tabung gas 3 kilogram, 2 alat pengolah emas gembosan, 1 buah timbangan, 1/2 karung kowi dan uang tunai Rp1,6 juta.
Keduanya dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 37 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para korban cepat dilarikan ke puskesmas setempat dan Rumah Sakit Yulidin Away Tapaktuan.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said
Baca SelengkapnyaCara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang.
Baca SelengkapnyaDelapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPenertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaKejagung mengungkap sejumlah fakta baru terkait sumber 109 ton emas Antam yang diduga ilegal.
Baca SelengkapnyaCara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang lebih dari tiga kali dan dilakukan orang berbeda pada pukul 03.00 hin
Baca SelengkapnyaKorban terakhir berhasil dievakuasi ke posko oleh tim gabungan sekitar pukul 08.20 WIB.
Baca Selengkapnya