2 Pengamen korban salah tangkap berharap negara minta maaf
Merdeka.com - Andro (21) dan Nurdin (26), pengamen di Cipulir yang menjadi korban salah tangkap pada tahun 2013 silam, berhak menerima uang ganti rugi sebesar Rp 72 juta dari negara. Hal ini dinyatakan pada sidang putusan permohonan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, korban beserta kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan permintaan ganti rugi lebih dari Rp 1 miliar atas kesalahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keduanya ditangkap karena dituduh sebagai pembunuh Dicky, pengamen yang mayatnya ditemukan di bawah Jembatan Cipulir.
Sayangnya permintaan pemohon yang dikabulkan hanya ganti rugi materiil berupa penggantian uang pendapatan selama 8 bulan.
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
-
Bagaimana cara tahanan saling menganiaya? 'Jadi sesama tahanan mereka saling pukul sehingga mereka lebam-lebam. Bahkan di Rutan juga salah satu tersangka mereka dipukulin sesama mereka sendiri, ini terungkap.' pungkasnya.
-
Bagaimana tahanan Palestina disiksa? 'Saya menjadi sasaran penyiksaan setiap hari. Jari kelingking saya patah. Saya berulang kali dipukul di kepala, menyebabkan pendarahan beberapa kali,' ungkapnya, seperti dilansir Middle East Monitor, Rabu (10/7).
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Mengapa orang disiksa dengan roda hukuman? Teknik penyiksaan ini pada masa lalu kemungkinan umumnya dipakai untuk menghukum orang-orang yang dituduh dengan kejahatan berat. Akan tetapi, di wilayah Italia utara, hukuman semacam ini bahkan bisa diberikan pada orang yang dianggap sebagai penyebar wabah pes, dugaan yang disematkan pada pria ini.
-
Mengapa Palestina mengalami siksaan di penjara Israel? Ketika Anda dicap sebagai teroris, Anda tidak bisa membela diri dengan cara apa pun. Tidak diragukan lagi prosesnya sama; mereka menyiksa orang dengan cara yang sama.
Walaupun tidak sesuai dengan nominal yang diharapkan, keduanya tetap bersyukur. Namun ada satu hal yang masih mereka harapkan, yaitu permintaan maaf dari semua pihak terkait.
"Tidak ada penyataan dari negara 'Kami minta maaf, ini kelalaian kami. Kami dan institusi mengaku salah dalam memproses dan tidak akan melakukannya lagi'. Walaupun negara yang mengeluarkan uang karena (negara) bertanggung jawab atas kepolisian dan kejaksaan, setidaknya permintaan maaf yang sebenarnya kami inginkan," ujar kuasa hukum dari LBH, Bunga Siagian.
Andro dan Nurdin mengaku bahwa sejak kejadian, memang belum pernah ada pihak polisi yang meminta maaf. Padahal selain ditangkap dan di penjara secara tidak adil, mereka juga disiksa saat penyelidikan.
"Haruslah. Masih berharap," ujar Nurdin.
Rehabilitasi nama baik juga merupakan harapan lain kedua pengamen Cipulir ini. Sejak dicap sebagai pembunuh, keduanya mengaku dipandang sebelah mata oleh orang-orang sekitar. Mereka juga mengalami berbagai kesulitan seperti susah mencari pekerjaan.
"Kalau melihat dasar hukum, hanya dicantumkan dalam putusan banding, dipulihkan nama baiknya," ujar Bunga.
Hal ini tidak memenuhi permohonan korban dan kuasa hukum yang meminta rehabilitasi disiarkan di 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 1 radio nasional, dan 4 radio lokal.
"Walaupun tidak sebanyak yang kami minta, setidaknya ada usaha untuk perbaikan. Permintaan maaf dan rehabilitasi itu penting mereka pihak terkait," lanjut Bunga.
Terakhir, kasus ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi negara agar kasus serupa tidak terjadi lagi kedepannya. "Bentuknya harus konkret. Nggak sekadar mencairkan uang aja, tapi menjadi pelajaran untuk negara. Khususnya soal rekayasa bukti," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di polsek, polisi ini tampak menyambut dua pencuri ini bak seorang tamu hotal.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku penganiayaan dibekuk di Jalan Babussalam, Makassar.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul di bagian kepala, pipi kiri dan paha kanan menggunakan tangan dan tongkat.
Baca SelengkapnyaSetelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaWarga kemudian meluapkan emosi dengan melempari dan memukul pelaku dengan kayu dan balok.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca Selengkapnya