2 Penganiaya siwa SMA 3 hingga tewas divonis 1 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta memvonis penganiaya siswa SMA 3 Setiabudi Jakarta hingga berujung pada kematian, Finishtra Desriansyah (26) dan Muhammad Irfan Prabudi (27) masing-masing hukuman satu tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan turut serta dan berlanjut melakukan kekerasan dan kekejaman pada korban. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing satu tahun," kata Hakim Ketua Persidangan Imam Gultom, Senin (16/3).
Hakim menyatakan, Finishtra dan Irfan yang merupakan alumni SMA 3 terbukti turut serta dalam melakukan penganiayaan kepada Arfiand Caesary Al-Irhammi atau Aca hingga meninggal dunia. Finishtra dan Irfan menganiaya Aca hingga tewas dalam kapasitasnya sebagai alumni di ekstra kulikuler pecinta alam bernama Sabhawana.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat dalam perkelahian antar pelajar? Ciri remaja atau pelajar yang terlibat perkelahian antar sesamanya diduga dipengaruhi oleh beragam kondisi seperti lingkungan tempat tinggal, kedekatan dengan orangtua dan anggota keluarga lainnya, hubungan dengan peer group serta akses untuk melihat kekerasan di media visual seperti tayangan di media sosial.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Hakim mengatakan, hukuman pidana satu tahun penjara tersebut dikurangi masa tahanan kedua terdakwa selama menjalani proses hukum dan persidangan. Hakim Imam mengatakan, hukuman pidana satu tahun tersebut sudah ditimbang dengan hal yang memberatkan dakwaan karena kedua terdakwa merusak citra pecinta alam.
Hal lain yang memberatkan Finishtra dan Irfan juga karena tidak menyesali perbuatannya yang telah menganiaya Aca hingga tewas. Sedangkan orang tua korban mengatakan akan memikirkan untuk melakukan banding atas hasil putusan selama tujuh hari ke depan.
"Bagi kami yang penting terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan," kata ibu korban Diana Dewi usai sidang.
Sebelumnya, putusan sidang penganiayaan SMA 3 tersebut sempat ditunda yang seharusnya digelar pada Senin (9/3) lalu.
Hakim menunda putusan karena masalah teknis seperti komputer jinjing miliknya yang menyimpan data persidangan rusak.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaKorban saat ini sedang menjalani perawatan. Korban dipukul dan ditendang pelaku.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaSaat ini korban FF yang dipukul dan ditendang korban sedang menjalani perawatan.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan juga terungkap, salah satu pelaku sempat berpindah sekolah karena terlibat kasus perkelahian.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca Selengkapnya