Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Penganiaya siwa SMA 3 hingga tewas divonis 1 tahun penjara

2 Penganiaya siwa SMA 3 hingga tewas divonis 1 tahun penjara

Merdeka.com - Majelis Hakim Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta memvonis penganiaya siswa SMA 3 Setiabudi Jakarta hingga berujung pada kematian, Finishtra Desriansyah (26) dan Muhammad Irfan Prabudi (27) masing-masing hukuman satu tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan turut serta dan berlanjut melakukan kekerasan dan kekejaman pada korban. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing satu tahun," kata Hakim Ketua Persidangan Imam Gultom, Senin (16/3).

Hakim menyatakan, Finishtra dan Irfan yang merupakan alumni SMA 3 terbukti turut serta dalam melakukan penganiayaan kepada Arfiand Caesary Al-Irhammi atau Aca hingga meninggal dunia. Finishtra dan Irfan menganiaya Aca hingga tewas dalam kapasitasnya sebagai alumni di ekstra kulikuler pecinta alam bernama Sabhawana.

Hakim mengatakan, hukuman pidana satu tahun penjara tersebut dikurangi masa tahanan kedua terdakwa selama menjalani proses hukum dan persidangan. Hakim Imam mengatakan, hukuman pidana satu tahun tersebut sudah ditimbang dengan hal yang memberatkan dakwaan karena kedua terdakwa merusak citra pecinta alam.

Hal lain yang memberatkan Finishtra dan Irfan juga karena tidak menyesali perbuatannya yang telah menganiaya Aca hingga tewas. Sedangkan orang tua korban mengatakan akan memikirkan untuk melakukan banding atas hasil putusan selama tujuh hari ke depan.

"Bagi kami yang penting terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan," kata ibu korban Diana Dewi usai sidang.

Sebelumnya, putusan sidang penganiayaan SMA 3 tersebut sempat ditunda yang seharusnya digelar pada Senin (9/3) lalu.

Hakim menunda putusan karena masalah teknis seperti komputer jinjing miliknya yang menyimpan data persidangan rusak.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Pernah Pindah Sekolah karena Berkasus
Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Pernah Pindah Sekolah karena Berkasus

Korban saat ini sedang menjalani perawatan. Korban dipukul dan ditendang pelaku.

Baca Selengkapnya
Siswa Pelaku Bullying Cilacap Terancam Dipenjara 3 Tahun dan Denda Puluhan Juta
Siswa Pelaku Bullying Cilacap Terancam Dipenjara 3 Tahun dan Denda Puluhan Juta

Kedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.

Baca Selengkapnya
Pengakuan 2 Pelaku Bullying: Menyesal Pukul dan Tendang Siswa SMP di Cilacap
Pengakuan 2 Pelaku Bullying: Menyesal Pukul dan Tendang Siswa SMP di Cilacap

Saat ini korban FF yang dipukul dan ditendang korban sedang menjalani perawatan.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Pukul dan Tendang Siswa SMP di Cilacap, Dua Pelaku Ditahan
Pukul dan Tendang Siswa SMP di Cilacap, Dua Pelaku Ditahan

Dalam pemeriksaan juga terungkap, salah satu pelaku sempat berpindah sekolah karena terlibat kasus perkelahian.

Baca Selengkapnya
Amankan Dua Pelaku, Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Bully Siswi SMP di Bojonggede
Amankan Dua Pelaku, Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Bully Siswi SMP di Bojonggede

Korban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan

Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.

Baca Selengkapnya
Ini Kata-Kata Terakhir Korban Penganiayaan Senior STIP Sebelum Dipukuli hingga Tewas
Ini Kata-Kata Terakhir Korban Penganiayaan Senior STIP Sebelum Dipukuli hingga Tewas

Gidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya