2 Pengedar di Purwakarta diringkus, 6,7 kilogram ganja disita
Merdeka.com - R (30) dan Za (40), warga Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat, diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Purwakarta, Selasa (29/3). Sebabnya, mereka mengedarkan ganja di daerah itu.
"Keduanya sudah diamankan, berstatus tersangka kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko.
Truno mengatakan, kedua orang itu memang jadi target operasi polisi. Baru pada akhir pekan lalu, keduanya diamankan di daerah tidak jauh dari tempat tinggalnya. Polisi juga sempat menggeledah kediaman kedua tersangka.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Saat melakukan penggeledahan, barang bukti ganja di tangan Za disembunyikan di kandang ayam sebanyak lima bungkus plastik besar, seberat 5 kilogram. Sedangkan barang bukti dari Ra, disembunyikan di saku celana yang disimpan di lemari baju di kamarnya, seberat 1,7 kilogram," kata Truno.
Pengedar ganja di Purwakarta ©2016 merdeka.com/bram salam
Truno melanjutkan, ganja kering siap edar itu dijual paling murah seharga Rp 200 ribu. Adapun dari 6,7 kilogram itu, jika dilinting dalam bentuk rokok akan berjumlah 4000 batang.
"Jika disebar dan dikonsumsi sangat bahaya. Bayangkan saja, 6,7 kilogram ganja itu paling sedikit bisa dikonsumsi hingga 2000 orang Purwakarta," ucap Truno.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca Selengkapnya