2 Pengedar ratusan juta uang palsu di Garut dan Bandung diciduk di Bekasi
Merdeka.com - Aparat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua orang pelaku pengedar uang palsu, Udin Tajudin (40) dan Gondo Rekso (40). Kedua tersangka diduga telah mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah di wilayah Garut dan Bandung.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBJ Jarius Saragih mengatakan, kedua tersangka dibekuk di sekitar Hotel Merdeka, Jalan Juanda, Bekasi Timur pada Jumat (7/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Ada informasi dua orang tak dikenal hendak melakukan transaksi jual beli uang palsu," kata Jarius di Bekasi, Senin (10/19).
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Kenapa penipu mewarnai uang 2 ribu? Sang penipu bahkan mewarnai uang 2 ribu tersebut dengan warna hijau berharap sama dengan uang 20 ribu.
-
Kenapa uang palsu di Garut diedarkan? Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu,“ katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (14/8).
-
Apa yang diubah penipu pada uang? Sang penipu bahkan mewarnai uang 2 ribu tersebut dengan warna hijau berharap sama dengan uang 20 ribu. Selain itu, penipu juga mengganti tulisan 'Ribu' di bawah angka 2.000 dengan di masing-masing kata 'Pulu'. Tulisan 'Dua Ribu Rupiah' menjadi 'Dua Pulu Rupiah'.
Karena itu, menurut Jarius, tiga anak buahnya menyamar menjadi pembeli uang palsu yang dibawa dua tersangka. Begitu transaksi, kedua tersangka asal Kabupaten Garut tersebut langsung diciduk, dan digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk diinterogasi.
"Kami menyita empat ikat uang palsu pecahan Rp 50 ribu, tas, dan sebuah telepon genggam," ujar Jarius.
Kepada penyidik, kata Jarius, tersangka mengaku sudah mengedarkan uang palsu di wilayah Garut, dan Bandung. Diperkirakan uang palsu yang diedarkan setara dengan Rp 100 juta lebih. Polisi meminta kepada masyarakat dan perbankan di sana mewaspadai peredaran uang palsu itu.
"Modusnya tersangka menjual satu ikat senilai Rp 5 juta dijual Rp 1,5-2,5 juta," ujar Jarius.
Jarius menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk berupaya mengungkap pelaku lain dan lokasi tempat mencetak uang palsu itu.
Adapun kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang pengedaran mata uang palsu, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, rupanya uang palsu diproduksi sesuai permintaan dari seorang berinisial P.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca Selengkapnya