2 Penyebar Hoaks KPU Menangkan Paslon Dibekuk, Satu Pelaku IRT di Lampung
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyebaran hoaks terkait server KPU yang disebut telah diatur untuk memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2019. Keduanya yakni EW dan RD diringkus di tempat berbeda.
"Dua tersangka telah ditangkap, yang satu atas nama EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur dan satu lagi seorang ibu rumah tangga berinisial RD ditangkap di Lampung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (8/4).
EW ditangkap pada Sabtu 6 April 2019 dini hari lalu. Sementara RD ditangkap pada Minggu 7 April 2019. Saat ini, RD masih diperiksa intensif di Polda Lampung.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang viral di media sosial? Kisah pilu gadis ini mencuri perhatian publik di media sosial. Sejak pertama kali diunggah, videonya sudah mendapat 34 ribu tanda suka.
-
Apa yang viral di media sosial? Sontak saja, momen tersebut menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Dedi menjelaskan tersangka EW diketahui memiliki sebuah akun Twitter bernama @ekowboy dengan jumlah pengikut yang cukup banyak. Aku Twitter itulah yang kemudian digunakan pelaku untuk menyebarkan hoaks.
Sedangkan tersangka RD menyebarkan berita bohong tersebut melalui akun Facebook-nya. Kedua pelaku diketahui sebagai buzzer Di media sosial.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada barang bukti milik yang bersangkut ada handphone, sim card, untuk melakukan penyebaran atau memviralkan berita hoaks," tutur Dedi.
Saat ini polisi masih mendalami keterkaitan kedua pelaku dalam menyebarkan hoaks tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan aktor intelektual yang memerintahkan kedua tersangka menyebarkan hoaks soal keberpihakan KPU di Pilpres 2019.
"Untuk korelasi masih kita lakukan penyelidikan. Sementara pengakuannya tidak saling mengenal saat ini," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengapresiasi kerja cepat kepolisian atas laporan yang ia sampaikan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan ini, dia kali menegaskan bahwa KPU tidak memiliki server di luar negeri. Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 juga akan dilakukan secara manual.
"Tidak ada server kami di Singapura, hanya ada di dalam negeri, rekapitulasi yang digunakan manual," ucap Ilham.
Sebelumnya, KPU melaporkan akun penyebar berita bohong alias hoaks yang menyebut server lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah diatur untuk memenangkan paslon nomor urut 01.
Informasi bohong itu beredar di media sosial dalam bentuk video dan menyatakan ada mantan staf Jokowi di Solo yang membongkar keberadaan server KPU di luar negeri. Dalam video disebutkan jika server yang bermarkas di Singapura telah diatur untuk kemenangan Jokowi-Ma'ruf dengan perolehan suara hingga 57 persen.
Reporter: Nafiysul Qodar
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaPenyebaran hoaks Pemilu ditemukan paling tinggi di Facebook.
Baca SelengkapnyaYouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaDaftar platform ini paling banyak sebar hoaks terlebih jelang pemilu.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaDW dijanjikan mendapat bayaran Rp600 ribu untuk 15 hari mempromosikan judi online
Baca SelengkapnyaKasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca SelengkapnyaLisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca Selengkapnya