2 Penyebar Hoax Rusuh Surat Suara Tercoblos Diringkus Polda Sumut
Merdeka.com - Dua penyebar video hoax surat suara tercoblos di Sumatera Utara (Sumut) akhirnya diringkus. Keduanya ternyata warga Jawa Barat.
Kedua tersangka masing-masing Usep Riyana (27), warga Kampung Citapen, Desa Suka Jata, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat, dan Andi Kusmana (25), warga Desa Situmandala Kecamatan Rancah, Ciamis, Jawa Barat. Keduanya diringkus tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) dari kediaman masing-masing baru-baru ini.
Usep diduga sebagai penyebar video yang disertai kalimat hoax: "Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara Surat Suara Tercoblos 01 semua..?" Video dan kalimat yang diposting dalam akun facebook miliknya, menggunakan nama Muhamad Adrian, itu kemudian dilaporkan KPU Sumut ke polisi pada Minggu (3/3).
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang menyebarkan video viral tersebut? Sebelumnya akun sosial media (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilu yang membutuhkan uang untuk serangan-serangan bansos dan juga untuk membantu pemerintah yang merusak demokrasi.
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
Sementara Andi merupakan pemilik akun facebook dengan nama "Kusmana" yang menyebarkan video dengan kalimat hoax: "KPU Medan di Grebek Warga Sedang mencoblos Surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa Bangsat". Postingan itu dilaporkan KPU Medan pada Minggu (3/3).
"Kedua tersangka tidak berkaitan namun mereka merupakan relawan salah satu capres," sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/3).
Kedua pelaku membuat dan menyebarkan hoax dengan mengedit video kerusuhan Pilkada di Tapanuli Utara dan menambahkan kata-kata dan menyebarkannya ke dunia maya.
"Pelaku merupakan simpatisan atau relawan dari salah satu capres di mana pelaku pada saat itu melihat video tersebut pelaku merasa calon presiden mereka telah dicurangi KPU Sumatera Utara. Padahal itu merupakan video lama yang mereka dapat di dunia maya," jelas Tatan.
Dia menjelaskan, Usep dan Andi dijerat dengan 28 (2) jo Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946.
"Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke kejaksaan," kata Tatan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi membeberkan peran dari Samsudin dan dua calon tersangka lainnya dalam kasus konten boleh tukar pasangan.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali menahan dua orang tersangka dalam kasus konten video boleh bertukar pasangan suami istri Samsudin alias Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSetelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Gus Samsudin ditahan Polda Jawa Timur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Polres Blitar sudah melakukan pemeriksaan kepada Gus Samsudin terkait konten tukar pasangan dalam video viral yang menyeret namanya
Baca SelengkapnyaVideo Penghulu Karya Mukti dan Penghulu Bagan Nibung serta perangkatnya deklarasi mendukung caleg beredar dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaDalam video, terlihat beberapa orang cekcok dengan nada suara yang cukup keras.
Baca SelengkapnyaIa menyebut, konten yang dibuat diharapkan bisa mendapatkan subscribe yang banyak di media youtube.
Baca SelengkapnyaViral sebuah rekaman percakapan bocor ke publik di media sosial. Dalam rekaman itu, berisi dugaan rencana kecurangan Pilpres 2024
Baca Selengkapnya