Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Penyebar Hoax Rusuh Surat Suara Tercoblos Diringkus Polda Sumut

2 Penyebar Hoax Rusuh Surat Suara Tercoblos Diringkus Polda Sumut Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Dua penyebar video hoax surat suara tercoblos di Sumatera Utara (Sumut) akhirnya diringkus. Keduanya ternyata warga Jawa Barat.

Kedua tersangka masing-masing Usep Riyana (27), warga Kampung Citapen, Desa Suka Jata, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat, dan Andi Kusmana (25), warga Desa Situmandala Kecamatan Rancah, Ciamis, Jawa Barat. Keduanya diringkus tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) dari kediaman masing-masing baru-baru ini.

Usep diduga sebagai penyebar video yang disertai kalimat hoax: "Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara Surat Suara Tercoblos 01 semua..?" Video dan kalimat yang diposting dalam akun facebook miliknya, menggunakan nama Muhamad Adrian, itu kemudian dilaporkan KPU Sumut ke polisi pada Minggu (3/3).

Sementara Andi merupakan pemilik akun facebook dengan nama "Kusmana" yang menyebarkan video dengan kalimat hoax: "KPU Medan di Grebek Warga Sedang mencoblos Surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa Bangsat". Postingan itu dilaporkan KPU Medan pada Minggu (3/3).

"Kedua tersangka tidak berkaitan namun mereka merupakan relawan salah satu capres," sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/3).

Kedua pelaku membuat dan menyebarkan hoax dengan mengedit video kerusuhan Pilkada di Tapanuli Utara dan menambahkan kata-kata dan menyebarkannya ke dunia maya.

"Pelaku merupakan simpatisan atau relawan dari salah satu capres di mana pelaku pada saat itu melihat video tersebut pelaku merasa calon presiden mereka telah dicurangi KPU Sumatera Utara. Padahal itu merupakan video lama yang mereka dapat di dunia maya," jelas Tatan.

Dia menjelaskan, Usep dan Andi dijerat dengan 28 (2) jo Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946.

"Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke kejaksaan," kata Tatan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Peran Gus Samsudin dalam Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan
Terungkap, Ini Peran Gus Samsudin dalam Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan

Polisi membeberkan peran dari Samsudin dan dua calon tersangka lainnya dalam kasus konten boleh tukar pasangan.

Baca Selengkapnya
Kameramen dan Editor Gus Samsudin yang Garap Konten Boleh Tukar Pasangan Ditahan Polisi
Kameramen dan Editor Gus Samsudin yang Garap Konten Boleh Tukar Pasangan Ditahan Polisi

Polisi kembali menahan dua orang tersangka dalam kasus konten video boleh bertukar pasangan suami istri Samsudin alias Gus Samsudin.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya
Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya

Setelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Kasus Gus Samsudin, Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan Berujung Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Fakta-Fakta Kasus Gus Samsudin, Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan Berujung Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Saat ini, Gus Samsudin ditahan Polda Jawa Timur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Periksa 13 Saksi Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru
Periksa 13 Saksi Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru

Polisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.

Baca Selengkapnya
Cerita Heboh 'Ajaran' Gus Samsudin Perbolehkan Tukar Pasangan Berujung Jemput Paksa Polisi
Cerita Heboh 'Ajaran' Gus Samsudin Perbolehkan Tukar Pasangan Berujung Jemput Paksa Polisi

Sebelumnya Polres Blitar sudah melakukan pemeriksaan kepada Gus Samsudin terkait konten tukar pasangan dalam video viral yang menyeret namanya

Baca Selengkapnya
Kades di Rokan Hilir Terancam Pidana Usai Deklarasi Dukung Caleg
Kades di Rokan Hilir Terancam Pidana Usai Deklarasi Dukung Caleg

Video Penghulu Karya Mukti dan Penghulu Bagan Nibung serta perangkatnya deklarasi mendukung caleg beredar dan viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Video Surat Suara di Madura Tercoblos dan Tidak Dibagikan Hoaks, Ini Fakta Sebenarnya
Video Surat Suara di Madura Tercoblos dan Tidak Dibagikan Hoaks, Ini Fakta Sebenarnya

Dalam video, terlihat beberapa orang cekcok dengan nada suara yang cukup keras.

Baca Selengkapnya
Kronologi Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri Gus Samsudin
Kronologi Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri Gus Samsudin

Ia menyebut, konten yang dibuat diharapkan bisa mendapatkan subscribe yang banyak di media youtube.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rekaman Bocor! Diduga Pejabat Ngotot Menangkan Prabowo, Kapolres & Dandim Buka Suara
VIDEO: Rekaman Bocor! Diduga Pejabat Ngotot Menangkan Prabowo, Kapolres & Dandim Buka Suara

Viral sebuah rekaman percakapan bocor ke publik di media sosial. Dalam rekaman itu, berisi dugaan rencana kecurangan Pilpres 2024

Baca Selengkapnya