2 Perampok dan Pembunuh Driver Grab Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Dua terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan driver Grab, Acuandra alias Acun (21) dan Ridwan (44) dituntut hukuman mati. Mereka terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Sofyan (44).
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (2/4). Kedua terdakwa berencana mengajukan pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.
JPU Muhammad Purnama Sofyan mengungkapkan, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Oleh karena itu, jaksa meminta hakim memberikan hukuman maksimal kepada mereka.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.'Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap,' kata Kapolres di Cirebon, dilansir Antara, Jumat (10/5).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam pembunuhan saudara Sofyan dikarenakan terbukti secara berencana melakukan pembunuhan. Acun dan Ridwan dituntut dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati," ungkap Purnama.
Ketua majelis hakim, Abu Hanifah memberikan waktu kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa. "Silakan pada sidang Selasa depan disampaikan pledoi," kata Abu Hanifah.
Keluarga korban mengapresiasi tuntutan jaksa. Mereka berharap hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan karena dinilai perbuatan terdakwa sadis dan terencana.
"Kami sangat puas dengan tuntutan jaksa, mudah-mudahan diikuti oleh hakim," ungkap ayah korban, Ki Agus H Abdul Roni.
Diberitakan sebelumnya, mayat korban ditemukan di areal perkebunan sawit di Desa Muara Lakitan dan Kanan Dapun, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel, Selasa (13/11).
Dia dilaporkan hilang oleh istrinya ke Polda Sumsel, Selasa (30/10). Keberadaan korban tak diketahui lagi usai mengantar orderan dari kawasan KM5 menuju KFC Simpang Bandara Palembang sehari sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, korban ditumpangi empat orang yang menggunakan akun seorang perempuan yang tidak dikenal para pelaku. Dalam perjalanan, korban dicekik dan dihujani pukulan hingga tewas. Dia dan mobilnya dibawa kawanan pelaku ke arah Musi Rawas Utara.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi meringkus tiga dari empat pelaku, satu diantaranya masih di bawah umur. Petugas masih memburu otak pelaku yang diduga kabur keluar Sumsel.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaSeorang pria meracuni sopir taksi online hingga tewas. Dia melakukan kejahatan itu untuk menguasai mobil korban demi mendapatkan biaya kuliah anaknya.
Baca SelengkapnyaWakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, masing-masing pelau berinisial S, AJ dan IR.
Baca SelengkapnyaModus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca Selengkapnya