2 Petugas Samsat jadi saksi untuk kepemilikan Harrier Anas
Merdeka.com - Penyidik KPK memanggil dua perwira kepolisian bagian administrasi STNK dan BPKP untuk diperiksa dalam kasus Anas Urbaningrum. Keduanya yakni Iptu Yayat Supriatno dan Iptu Petrus Suharjono.
"Sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (13/3).
Iptu Yayat merupakan Perwira Administrasi STNK Jakarta Barat. Sedangkan Iptu Petrus Perwira Administrasi Tata Usaha Seksi BPKB. Keduanya akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan pusat sarana prasarana Hambalang Bogor.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Belum diketahui apa keterlibatan keduanya dalam kasus ini. Diduga keduanya akan dicecar terkait penerimaan hadiah mobil Toyota Harrier untuk Anas saat menjadi anggota dewan.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, staf Anas, Nurachmad Rusdam, pihak Dealer Mobil Duta Motor Pecenongan Hadi Wijaya, dan mantan karyawan perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup, Hidayat.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31/99 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu, maksimal hukumannya yakni 20 tahun penjara.
Anas disangkakan pada pasal penerimaan hadiah yang melanggar tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPR. "Dilihat dari pasal-pasal yang disangkakan dilanggar oleh tersangka adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan penerimaan dan tugas wewenang yang bersangkutan selaku anggota DPR," papar Johan beberapa waktu lalu.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya