2 Polisi di Jembrana Peras Bule Jepang Tidak Kunjung Disidang
Merdeka.com - Kasus dua polisi di Jembrana, Bali, yang diduga memeras warga negara Jepang hingga kini belum memasuki agenda persidangan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.
"Belum sidang, nanti apabila sudah sidang kita infokan," kata AKBP Adi Wibawa saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (18/9).
Namun, saat ditanya apa kendalanya hingga selama ini belum dilakukan sidang, Adi Wibawa tidak menjelaskan secara gamblang. Tetapi, pihaknya tetap berkomitmen untuk tidak menutupi kesalahan anak buahnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Kan semua itu ada prosesnya. Saya komit, dari awal untuk tidak menutupi apa yang menjadi kesalahan anggota," ujar AKBP Adi Wibawa.
Seperti diberitakan, berkas perkara kasus dugaan pemerasan dua anggota polisi di Jembrana terhadap turis asing asal Jepang telah dilimpahkan oleh Polda Bali ke Polres Jembrana. Keduanya, Aipda MD dan Bripka JP diduga meminta 'uang damai' karena si pengendara tidak menyalakan lampu sepeda motor saat berkendara. Praktik culas ini viral di media sosial.
Berkas perkara dilimpahkan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali.
"Waktu dibawa ke Propam dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa dan pemberkasan, kemudian dilimpahkan lagi ke Polres Jembrana untuk disidangkan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Jumat (4/9) lalu.
Video seorang turis Jepang yang diduga diperas oleh seorang anggota Polisi di Bali, menjadi viral di media sosial YouTube dan turis tersebut memberikan uang sebesar Rp 900.000 kepada anggota polisi itu.
Video itu diunggah oleh akun YouTube bernama Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu dan berdurasi 3 menit 16 detik. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca Selengkapnya