2 Remaja Putri di Medan Dikeroyok Gara-Gara Berebut Cowok, 4 ABG Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perundungan terhadap dua remaja putri berinisial ZS (13) dan DAP (15), yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka, lanjut dia, motif perundungan dilatarbelakangi permasalahan asmara.
"Masalah perebutan cowok. Korban hendak meminta maaf kepada salah satu tersangka, namun permintaan maaf korban tidak diterima," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (18/3). Dikutip dari Antara.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang terlibat dalam penganiayaan anak SD di Jombang? “Katanya orangtuanya (korban) diajak main layangan, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu,“ ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi pelaku bullying? Anak-anak yang terlibat dalam tindakan bullying biasanya cenderung menjauh dari teman-teman yang positif dan lebih memilih untuk bergaul dengan individu yang memiliki perilaku serupa.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
Namun Nainggolan tidak menjelaskan apakah tersangka ditahan atau tidak. Mengingat usia keempat pelaku masih di bawah umur.
"Identitas keempat tersangka yakni RS (15), NR (14), NA (15) dan N (15)," terangnya.
Dia menyebut keempat tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya aksi perundungan terhadap dua remaja putri ZS dan DAP viral di media sosial.
Video viral itu memperlihatkan sekelompok remaja perempuan mengerumuni korban sambil memukuli tubuh korban. Mereka juga sempat menendang dan menjambak rambut korban.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi kembali menetapkan tersangka kasus duel dua remaja putri menggunakan celurit hingga viral di media sosial. Jumlah tersangka kini menjadi tiga orang.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap MH (14), siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus dua remaja putri yang viral duel menggunakan senjata tajam di salah satu tempat pemakaman umum (TPU) di Palembang.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekkan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaAU yang menjadi korban ingin menjadi adik-adikan terduga pelaku. Namun syaratnya, korban harus duel terlebih dulu.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaVideo pengeroyokan terhadap seorang siswi SMP di Sumatera Barat viral di media sosial. Tiga pelaku yang juga siswi SMP kini diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut. Meski belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang masih dalam penyelidikan ini.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca Selengkapnya