2 Residivis curi sepeda motor untuk beli susu bayi dan miras
Merdeka.com - Pertemuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) membuat Asroful Arifin (24) dan Muhammad Ali Masdar (26) semakin bersahabat. Ketika masa hukuman yang mereka jalani habis, keduanya semakin karib dan ke mana-mana selalu bersama.
Termasuk urusan rumah tangga, Ali Masdar pun curhat pada Asroful. Saat itu Masdar curhat kalau tidak punya uang untuk membeli susu bayinya. Sebagai sahabat, Asroful pun menawarkan untuk melakukan aksi curanmor, profesi yang pernah mengantarkannya menikmati jeruji besi selama 7 bulan.
"Uangnya untuk membeli susu anak saya, saya punya satu anak yang masih kecil," kata Ali Masdar di Mapolres Malang di Kepanjen, Selasa (15/9).
-
Bagaimana persahabatan mereka berdua setelah lama tak bertemu? Walau sudah lama tidak berjumpa, kedua sahabat ini tetap akrab dan saling support di Pematang Siantar.
-
Bagaimana mereka bertemu? Sejak perang meletus pada 7 Oktober lalu, pria Palestina ini, bersama dengan seluruh warga Palestina di Tepi Barat, dilarang masuk ke Israel, sehingga keduanya bertemu secara diam-diam di Ramallah.
-
Gimana mereka ketemu? Di balik pernikahannya yang terkesan sangat mendadak itu, banyak netizen menduga keduanya menikah melalui jalur perjodohan. Namun, dugaan tersebut tidak dikonfirmasi oleh keduanya hingga 1 tahun usia pernikahannya.
-
Dimana penjara ditemukan? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
-
Dimana sepasang kekasih ditemukan? Makam ini awalnya digali pada 2020 di Kota Datong, Provinsi Shanxi, China utara.
-
Bagaimana pertemuan mereka? Di awal tahun 2020, Nella Kharisma terungkap menjalin hubungan dekat dengan Dory Harsa. Pertemuan mereka saat itu menggemparkan media sosial dan banyak orang langsung berusaha menjodohkan mereka.
Motor tersebut dijual dengan kisaran harga antara Rp 800 ribu sampai Rp 2,3 Juta. Sementara jatah untuk Asroful yang belum berkeluarga, dihambur-hamburkan, termasuk buat beli minuman keras.
Keduanya mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, yakni di Kepanjen dan Wagir Kabupaten Malang. Satu aksi yang lain dilakukan di Sukun, Kota Malang.
Dalam tugasnya Masdar hanya memantau, sementara Asroful yang beraksi. Hanya butuh waktu kurang dari satu menit, sepeda motor korban berhasil dibawa kabur.
"Butuh waktu sekitar satu menit. Sepeda motor matik lebih mudah, lebih cepat. Kalau motor laki ukuran kunci T beda," kata Asroful sambil mempraktikkan.
Asroful mengaku tidak kesulitan, berbagai jenis kendaraan bisa dirusak. Hanya motor laki-laki butuh waktu lebih lama.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, petugas awalnya curiga dengan sepeda motor yang digunakan Asroful. Setelah dicocokkan, ternyata pernah ada laporan kehilangan atas kejadian pada 12 November 2014.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali menjalankan aksinya," katanya.
Kunci T yang digunakan untuk beraksi dibuat sendiri oleh Masdar. Mereka memiliki beberapa jenis, kendati hanya satu yang berhasil disita saat beraksi.
Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Semua aksi mereka akan diungkap sehingga ancamannya bisa maksimal yakni 7 tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaKasus penculikan bayi itu berawal saat pelaku bersama suaminya yang merupakan tetangga A berniat untuk mencuri sepeda motor milik orangtua korban.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif di balik aksi perampasan HP di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca Selengkapnya