2 Saksi Diperiksa Soal Demo Pemuda Pancasila Berujung Penganiayaan Polisi di DPR
Merdeka.com - Polisi hari ini memeriksa Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Arif Rahman, dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Timur Norman Silitonga. Pemeriksaan keduanya terkait kasus dugaan penganiayaan polisi oleh anggota Pemuda Pancasila saat demonstrasi di DPR, beberapa waktu lalu.
"(Pemanggilan Arif Rahman dan Norman Silitonga) Iya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada merdeka.com, Senin (13/12).Ketua BPPH Pemuda Pancasila (PP) Razman Arief Nasution membenarkan adanya pemanggilan dua petinggi PP yakni Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Arif Rahman, dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Timur Norman Silitonga di Polda Metro Jaya.
"Setahu saya baru Sekjen PP dipanggil," kata Razman saat dihubungi, Senin (13/12).
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurutnya, pihaknya siapa mendampingi dua petinggi tersebut.
"Kami sudah siapkan tim hukum jumlahnya sama dengan pendampingan 20 tsk, bagi kita biasa saja kalau ada pemeriksaan terhadap sekjen dimintai keterangan kan bukan pelaku jadi nggak ada masalah kalau polisi mau cari rangkaian hukum silakan saja," jelasnya.
Kendati demikian, ia meminta agar pemanggilan ini jangan disalah artikan.
"Jangan sampai ada berlebihan itu bisa ditafsir macam-macam, jangan sampai ada gambaran seolah-olah sekjen turut serta macam-macam, jangan sampai ada penggiringan opini lah ini," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 21 tersangka terkait demonstrasi di DPR berujung penganiayaan seorang anggota Polantas AKBP Darmawan Karosekali. Polisi menyatakan tak menutup kemungkinan bakal melakukan penetapan tersangka lagi atas perkara tersebut.
"Masih ada tersangka lain enggak? Masih memungkinkan hasil identifikasi masih memungkinkan penambahan tersangka," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (30/11).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan yakni AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29) dan MBK (23). Sehingga, total tersangka berjumlah 21 orang.
Adapun dari 16 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. Sedangkan untuk lima orang sisanya dikenakan Pasal 170 KUHP atas tindakan pengeroyokan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaDasco menegaskan tidak akan semua orang yang nantinya bakal dijamin keluar
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaSituasi makin panas karena pendemo merangsek maju berhadapan dengan polisi.
Baca SelengkapnyaMantan aktivis 98 itu mengaku akan mengadvokasi para demonstran yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 orang dari demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaPolisi memburu pelaku perusakan gedung DPR saat demo Apdesi.
Baca SelengkapnyaDemo ini menuntut DPR agar tidak mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKe-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 3.286 personel gabungan disebar di sekitar Patung Kuda dan Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang terduga pelaku yang telah diamankan. Mereka adalah inisial F, MF, dan EHS.
Baca Selengkapnya