2 Santri asal Malaysia tepergok masuk Nunukan secara ilegal
Merdeka.com - Dua santri asal Malaysia, Mohd Zulkifli (25) warga Taman Permai Negeri Sembilan dan Nasrul bin Ambo Tuwo (21) warga Taman sri Titingan Tawau, tepergok masuk Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara secara ilegal. Keduanya ditangkap Kepolisian Sektor Sei Nyamuk, Senin (12/10).
Kapolsek Sei Nyamuk Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Iptu Oman membenarkan penangkapan kedua WNA tersebut karena ditemukan memasuki wilayah itu tanpa menggunakan dokumen keimigrasian (paspor).
"Benar, anggota (polisi) menangkap dua warga asing karena tidak menggunakan paspor masuk wilayah hukum RI di Pulau Sebatik," kata Oman kepada Antara, Selasa (13/10).
-
Bagaimana cara pulang kampung? Teruskan sampai usahamu berhasil. Namun, pulanglah saat kamu sudah mendapatkan tujuanmu. Mari kita mudik lebaran 2024.
-
Kenapa warga Kampung Manggal merantau? Kondisi seperti ini membuat banyak warga Kampung Manggal merantau ke luar daerah. Mereka akan kembali lagi ke kampung tersebut saat musim tanam telah tiba.
-
Siapa yang mengajak Azizah pulang kampung? 9 Desember 2023, Arhan mengajak Zize pulang kampung.
-
Siapa yang pulang kampung? Yasmine pulang ke Malaysia itu persetujuan kami berdua.
-
Kenapa orang pulang kampung? Pulang kampung seringkali dianggap sebagai momen yang penuh dengan rasa haru, nostalgia, dan kehangatan.
-
Dimana Rohingya mau berangkat ke Malaysia? Rencananya mereka akan menyebrang ke Malaysia melalui Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
Dia menguraikan kronologis penangkapan kedua WNA asal Malaysia itu yakni saat tiba di Pelabuhan Sei Nyamuk sekitar pukul 09.30 waktu setempat, dengan menggunakan speedboat dari Tawau Negeri Sabah, Malaysia.
Ketika dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak mampu menunjukkan paspor selaku pendatang asing di wilayah hukum RI, sehingga dinyatakan keduanya pendatang asing secara ilegal sehingga diamankan dan dilakukan interogasi di Polsek Sei Nyamuk sebelum diserahkan kepada imigrasi.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan aparat kepolisian setempat, keduanya berencana melanjutkan perjalanan ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara menggunakan speedboat dengan tujuan akhir Negeri Sembilan, Malaysia.
"Jadi keduanya berencana melanjutkan perjalanan ke Kota Tarakan, kemudian menggunakan pesawat menuju Jakarta selanjutnya ke Negeri Sembilan," ujar Oman.
Oman menambahkan, karena kedua WNA ini melanggar keimigrasian, maka diserahkan ke Kantor Imigrasi Nunukan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia.
Mohd Zulkifli yang berhasil ditemui mengatakan, dirinya bersama rekannya rencananya menuju Negeri Sembilan melalui Pulau Sebatik secara ilegal karena membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku di Malaysia.
"Saya hendak pulang ke Semenanjung (Negeri Sembilan) melalui Indonesia, karena biaya transportasi lebih murah dibandingkan dari Tawau langsung Negeri Sembilan," sebut dia. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari biasanya, dua pemuda kedapatan ke luar negeri justru menggunakan ojek.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaFatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca Selengkapnya