Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Satpam tewas, pelaku mampu produksi miras oplosan 3.200 botol/hari

2 Satpam tewas, pelaku mampu produksi miras oplosan 3.200 botol/hari Pelaku pengoplos miras di Tangerang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan dua petugas keamanan Perumahan Permata Bintaro, Rohman (40) dan Ade Firmansyah (34) pada Rabu (11/4) kemarin.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menegaskan kelimanya, yakni Rony Mulia Rajaguguk (50) penjual miras, Iwan (38) distributor, Limanto (35) pemilik pabrik dan Kuswoyo (35), Hermanto (30), sebagai pengoplos miras palsu berhasil dibekuk polisi dari hasil pengembangan yang dilakukan.

"Tak butuh waktu lama, jaringan penjual, pengedar dan pembuat miras oplosan ini bisa kami ungkap. Ada dua pabrik miras palsu yang kami bongkar, dari pengungkapan ini," kata Ferdy, di Mapolres Tangsel, Jumat (13/4).

Diterangkan Ferdy, pabrik miras palsu (oplosan) ini memproduksi miras dengan merk Vodka dan Mansion. Keduanya sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.

"Satu TKP di Jurang Mangu, Tangerang Selatan dan di Cipondoh, kota Tangerang. Usahanya sama sama membuat miras palsu jenis Vodka dan Mansion," kata Ferdy.

Meski demikian, Ferdy mengaku masih melakukan uji laboratorium terhadap kandungan miras palsu tersebut. Dia mengaku belum mengetahui pasti kandungan dalam miras palsu itu.

Namun menurut Ferdy, berdasarkan pemeriksaan keterangan yang diperoleh dari pelaku, perbedaan antara asli dan palsu ini baru diketahui dari perbandingan harga antara keduanya.

"Kalau palsu ini mereka jual seharga Rp 16.000, kalau yang aslinya Rp 40.000 di pasaran," kata dia.

Menurut keterangan awal yang diperoleh, pabrik miras palsu yang sudah beroperasi sejak dua tahun lalu itu, setiap harinya mampu meraup untung hingga Rp 16juta.

"Seharinya mampu memproduksi 3.200 botol miras palsu," ucapnya.

Atas insiden itu, Polisi menjerat kelima pelaku Rony Mulia Rajaguguk (50) penjual miras, Iwan (38) Distributor, Limanto (35), Pemilik Pabrik dan Kuswoyo (35), Hermanto (30), sebagai Pengoplos

"Para pelaku kami jerat pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 136 UU 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun," kata Ferdy.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan

Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.

Baca Selengkapnya
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu

Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Miras Oplosan Menewaskan 13 Orang di Subang: Tersangka Pakai Alkhohol Antiseptik
Fakta Baru Kasus Miras Oplosan Menewaskan 13 Orang di Subang: Tersangka Pakai Alkhohol Antiseptik

Minuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 4 Warga Jayapura Tewas dan 3 Orang jadi Tersangka
Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 4 Warga Jayapura Tewas dan 3 Orang jadi Tersangka

Ketiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.

Baca Selengkapnya
3 Warga Garut Meninggal Usai Pesta Miras Oplosan, Termasuk 2 Pelajar SMK
3 Warga Garut Meninggal Usai Pesta Miras Oplosan, Termasuk 2 Pelajar SMK

Dua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).

Baca Selengkapnya
Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi

Rencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Orang Sesak Napas Kemudian Tewas Terkapar
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Orang Sesak Napas Kemudian Tewas Terkapar

Dua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.

Baca Selengkapnya
Miras Oplosan Kembali Memakan Korban, 5 Warga Bantul Tewas dan 2 Lainnya di Kulon Progo
Miras Oplosan Kembali Memakan Korban, 5 Warga Bantul Tewas dan 2 Lainnya di Kulon Progo

Minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.

Baca Selengkapnya
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap

Polda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Happy Water, Narkoba Saset Diseduh Air dengan Efek Setara Ekstasi
Fakta-Fakta Happy Water, Narkoba Saset Diseduh Air dengan Efek Setara Ekstasi

Narkoba happy water berbentuk saset. Dalam proses pembuatan seminggu, pelaku sudah memproduksi dua ribu sachet happy water

Baca Selengkapnya