2 Satpam tewas, pelaku mampu produksi miras oplosan 3.200 botol/hari
Merdeka.com - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan dua petugas keamanan Perumahan Permata Bintaro, Rohman (40) dan Ade Firmansyah (34) pada Rabu (11/4) kemarin.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menegaskan kelimanya, yakni Rony Mulia Rajaguguk (50) penjual miras, Iwan (38) distributor, Limanto (35) pemilik pabrik dan Kuswoyo (35), Hermanto (30), sebagai pengoplos miras palsu berhasil dibekuk polisi dari hasil pengembangan yang dilakukan.
"Tak butuh waktu lama, jaringan penjual, pengedar dan pembuat miras oplosan ini bisa kami ungkap. Ada dua pabrik miras palsu yang kami bongkar, dari pengungkapan ini," kata Ferdy, di Mapolres Tangsel, Jumat (13/4).
-
Bagaimana Ufo menjalankan bisnis minuman? Gerai pertama Haus! dibuka satu hari menjelang hari raya Idulfitri.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
-
Dimana produk Fera dijual? Menariknya, produk gatot dan tiwul Fera tidak hanya menjangkau pasar lokal. Olahan singkong yang bisa diproduksi dengan biaya minim itu laris di pasar Asia hingga Eropa.
-
Apa yang diproduksi oleh Pabrik Cerutu Rizona? Dilansir dari Temanggungkab.go.id, Cerutu Rizona merupakan salah satu cerutu terkenal di Kabupaten Temanggung. Merek ini dinilai selalu menjaga cita rasa dan kualitas.
-
Dimana Pabrik Coca Cola di Pasar Baru berada? Mengutip YouTube Candrian Attahiyyat yang mengulas seputar sejarah, diketahui keberadaan pabrik minuman kola ini berada di kawasan Pasar Baru, Kota Jakarta Pusat. Di sana, banyak berdiri ruko-ruko mulai dari pakaian, kebutuhan pokok sampai makanan dan minuman yang salah satunya adalah pabrik minuman soda kola.
Diterangkan Ferdy, pabrik miras palsu (oplosan) ini memproduksi miras dengan merk Vodka dan Mansion. Keduanya sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.
"Satu TKP di Jurang Mangu, Tangerang Selatan dan di Cipondoh, kota Tangerang. Usahanya sama sama membuat miras palsu jenis Vodka dan Mansion," kata Ferdy.
Meski demikian, Ferdy mengaku masih melakukan uji laboratorium terhadap kandungan miras palsu tersebut. Dia mengaku belum mengetahui pasti kandungan dalam miras palsu itu.
Namun menurut Ferdy, berdasarkan pemeriksaan keterangan yang diperoleh dari pelaku, perbedaan antara asli dan palsu ini baru diketahui dari perbandingan harga antara keduanya.
"Kalau palsu ini mereka jual seharga Rp 16.000, kalau yang aslinya Rp 40.000 di pasaran," kata dia.
Menurut keterangan awal yang diperoleh, pabrik miras palsu yang sudah beroperasi sejak dua tahun lalu itu, setiap harinya mampu meraup untung hingga Rp 16juta.
"Seharinya mampu memproduksi 3.200 botol miras palsu," ucapnya.
Atas insiden itu, Polisi menjerat kelima pelaku Rony Mulia Rajaguguk (50) penjual miras, Iwan (38) Distributor, Limanto (35), Pemilik Pabrik dan Kuswoyo (35), Hermanto (30), sebagai Pengoplos
"Para pelaku kami jerat pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 136 UU 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun," kata Ferdy.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaMinuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaDua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaMinuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaNarkoba happy water berbentuk saset. Dalam proses pembuatan seminggu, pelaku sudah memproduksi dua ribu sachet happy water
Baca Selengkapnya