2 Sipir Sukamiskin yang kawal Gayus ke restoran sudah dipindahkan
Merdeka.com - Kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang ketahuan mampir ke restoran saat izin menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Utara membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) gerah. Kemenkum HAM pun meminta agar masyarakat ikut mengawasi jika ada Gayus-Gayus lain yang berkeliaran di tempat umum.
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Ansaruddin menegaskan dua sipir yang mengawal perjalanan Gayus dari Sukamiskin ke Pengadilan Agama Jakarta Utara hingga mampir ke restoran sudah dipindahkan ke bagian administrasi. Hal ini guna menghindari kontak kedua sipir itu kepada narapidana.
"Kenapa staf kita (pengawal lapas) ditarik dulu ke bagian administrasi, untuk hindari berhubungan narapidana," kata Ansaruddin di Gedung Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (22/9).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Ansaruddin menuturkan, pengawalan petugas lapas sudah memiliki prosedur yang baku, yakni tidak boleh mampir kemana-mana saat keluar lapas untuk menjalani persidangan. Dia pun menyayangkan jika masih saja ada petugas yang mengabaikan aturan tersebut.
"Sebetulnya dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan kepada terpidana dan tahanan keluar lapas hanya 1 titik ke titik yang dituju kembali. Yang bersangkutan (Gayus) dari lapas Sukamiskin harusnya dari PN Jakarta Utara kembali ke lapas, tapi dia mampir makan di rumah makan, ini melanggar prosedur, kami kenakan sanksi petugas, nanti ditindak Inspektorat Jenderal akan sampaikan Sekjen," papar dia.
Dia menegaskan, tidak ada kompromi bagi narapidana yang melanggar dan menyalahgunakan izin ke luar Lapas. Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk turut melaporkan bila melihat narapidana berkeliaran di luar lapas yang menyalahi aturan.
"Menkum HAM tidak segan-segan menindak tegas narapidana yang melakukan diluar aturan tolong dikoreksi masyarakat, kami mohon masyarakat lapor kami kalau ada Gayus-Gayus lain yang keliaran ke luar lapas," kata
Anasaruddin menegaskan, Gayus sudah pasti bakal diberikan sanksi. Menurut dia, Gayus paling tidak bakal menghuni isolasi di lapas Gunung Sindur nanti. Selain itu, Gayus juga terancam tidak mendapatkan remisi.
"Sanksinya berdasarkan dari hasil pemeriksaan tim kami, dan saya yakin Gayus kena sanksi isolasi. Kemungkinannnya pembatalan remisi yang diterima tahun ini, untuk petugas/pengawal lapas dikenai hukuman mutasi di bagian administrasi" paparnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa tersebut terjadi saat hujan deras, Sabtu (21/12) pukul 03.30 WIB. Saat kejadian, petugas lapas sedang terlelap tidur dalam kondisi dingin.
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaSebelumnya tujuh tahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat berhasil kabur dengan cara merusak bagian ventilasi kamar tahanan.
Baca SelengkapnyaKedelapan warga binaan itu terindikasi membantu pegawai berinisial M.
Baca SelengkapnyaKedatangan Menkumham Supratman Andi Agtas dan rombongan disambut langsung oleh Kalapas Narkotika Cipinang Fonika Affandi
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaPemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaKomisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaDalam satu kamar tahanan hanya ada satu narapidana yang diawasi 24 jam nonstop dari kamera pengintai.
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaDelapan orang narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Rutan Cikeas Jawa Barat ke tiga lapas yang tersebar di Jawa Timur.
Baca Selengkapnya