2 Stand Up Comedy Ditangkap Polisi usai Konsumsi Sabu
Merdeka.com - Dua artis stand up comedy berinisial RN (32) dan DN (39), diciduk anggota Polres Metro Tangerang di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (25/8) lalu. Polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,65 gram dan 0,32 gram dari kedua komedian tersebut.
"Pelaku ini public figure stand up comedy. Pelaku masih aktif beberapa kali ikut tingkat nasional," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (30/8).
Keduanya mengaku mengonsumsi sabu untuk menambah stamina dan kepentingan manggung menghibur penikmat komedi. "Dari pendalaman, menurut pelaku keduanya ini pakai sabu untuk keperluan biar percaya diri dan stamina saat manggung," ucap Karim.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang sering mabuk-mabukan? Ronaldo geram terhadap Aveiro yang kerap mabuk-mabukan.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang terbukti positif menggunakan narkoba? Setelah melalui uji tes, Saipul Jamil dinyatakan tidak terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut. Sebaliknya, yang terdeteksi positif adalah asisten yang saat itu berada bersama Saipul Jamil.
Diketahui kedua artis itu mendapatkan sabu dari pelaku RL yang masih menjadi buronan Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Karim.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Buleleng membantah kabar yang menyatakan kedua anggota polisi itu ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama seorang tahanan.
Baca SelengkapnyaNarkoba happy water berbentuk saset. Dalam proses pembuatan seminggu, pelaku sudah memproduksi dua ribu sachet happy water
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai keduanya terseret kasus narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaPenyanyi Virgoun Putra Tambunan bersama seorang wanita diamankan polisi karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaSabu sebanyak 1 kg berhasil disita polisi dan pelaku ditangkap
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaDari pengakuan Agung tersebut, pihaknya membuntuti KM. Ternyata KM memasuki Hotel D'Maleo yang tidak jauh dengan posko Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaInformasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca Selengkapnya