Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Syarat Ketat Turis Asing Bisa Masuk ke Indonesia

2 Syarat Ketat Turis Asing Bisa Masuk ke Indonesia ilustrasi turis asing . ©2021 AFP/Mohd Rasfan

Merdeka.com - Pemerintah membuat dua persyaratan terkait kedatangan wisatawan asing ke Bali. Dua persyaratan tersebut adalah pre departure requirement dan on arrival requirement.

"Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre departure requirement dan on arrival requirement," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Panjaitan, dalam konferensi pers PPKM, Senin (10/11).

Luhut menuturkan, pada departure requirement ditentukan hal sebagai berikut. Pertama, turis asing berasal dari negara kasus konfirmasi level 1 dan positif ratenya di bawah 5 persen.

Orang lain juga bertanya?

Kemudian, hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selanjutnya, bukti vaksinasi lengkap dengan dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

Berikutnya, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan maksimum USD 1000 dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19.

"Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi dan pihak ketiga," terang Luhut.

Sementara, untuk arrival requirement ke Bali, wisatawan asing diperlukan mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi. "Jadi PeduliLindungi ini kita bikin betul-betul go Internasional," kata Luhut.

Berikutnya, melaksanakan tes RT PCR on arrival dengan biaya sendiri. Kata Luhut, pelaku perjalanan dapat menunggu tes RT PCR di akomodasi yang sudah di reservasi.

"Jika hasil negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan PCR pada hari keempat malam, jika negatif maka hari kelima sudah bisa keluar dari karantina," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi

Luhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya

Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Kena Rp150.000, Total Ada 3 Pungutan, Berikut Rinciannya
Turis Asing Masuk Bali Kena Rp150.000, Total Ada 3 Pungutan, Berikut Rinciannya

Dengan demikian, total sekitar tiga pungutan yang harus dipenuhi bagi turis asing jika hendak masuk ke Bali.

Baca Selengkapnya
Marak Pendatang Nakal & Berbisnis Ilegal, Cagub De Gadjah Sindir Kinerja Koster 5 Tahun Pimpin Bali
Marak Pendatang Nakal & Berbisnis Ilegal, Cagub De Gadjah Sindir Kinerja Koster 5 Tahun Pimpin Bali

Pendatang dari dalam atau luar negeri ke Bali kian banyak. Sayangnya, tak semua dari mereka benar-benar ingin berwisata melainkan berbuat kriminal.

Baca Selengkapnya
Bocoran Menko Luhut: Prabowo Bakal Bangun Jalan Tol dan LRT di Bali
Bocoran Menko Luhut: Prabowo Bakal Bangun Jalan Tol dan LRT di Bali

Luhut menyoroti pembangunan infrastruktur Bali saat ini yang hanya fokus di sekitar wilayah selatan.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini

Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Luhut: Banyak Turis Asing Sengaja Nikahi Warga Bali Demi Bangun Villa, Terutama di Canggu
Luhut: Banyak Turis Asing Sengaja Nikahi Warga Bali Demi Bangun Villa, Terutama di Canggu

Luhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?
Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?

Turis asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.

Baca Selengkapnya
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu

Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000

Penerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.

Baca Selengkapnya