2 Tahun Agus palsukan tiket bus di Terminal Terboyo Semarang
Merdeka.com - Setelah penjualan tiket kereta api palsu yang dialami oleh Musyafi, kali ini seorang warga Wonosobo, Jawa Tengah Suliaji (33), menjadi korban tiket bus palsu. Kejadian itu dialami korban Suliaji saat berada di Jalan Raya Kaligawe, Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Anggota Reskrim Polsek Genuk yang mendapati laporan penipuan itu langsung melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang menjual tiket bus palsu kepada Suliaji yaitu pelaku Agus Supriyanto alias Kacang (33), warga Tambakrejo, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Saat digelandang ke Polsek Genuk, Kamis (8/1), Kacang mengaku telah melancarkan aksi menjual tiket palsu kepada penumpang bus jurusan luar kota sejak dua tahun terakhir.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa modus penipuan tiket pesawat di media sosial? Modus operandi yang digunakan oleh penipu ini adalah meminta korban untuk mengirimkan uang sebagai syarat untuk mendapatkan tiket yang dijanjikan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Apa saja contoh penipuan kos-kosan? Contohnya yang penipuan dengan meminta pembayaran melalui transfer bank tanpa konfirmasi atau jaminan yang jelas.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
Kacang mengaku mengincar korbannya rata-rata para penumpang kapal yang merapat di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Mereka adalah penumpang dari Kalimantan dan Sulawesi yang akan pulang kampung ke luar Kota Semarang yaitu Wonosobo, Magelang, Kebumen, serta wilayah lainnya.
Usai mendapat calon korban, Kacang menawari jasa bus untuk mengantar ke tujuan. Namun harga yang dipatok oleh Kacang jauh lebih mahal dari tarif aslinya. "Tarif Rp 70 ribu saya tawari Rp 200 ribu," aku Kacang.
Setelah sepakat harga, Kacang memberikan tiket bus palsu berwarna merah muda yang telah ditanda tangani sendiri oleh Kacang. Kacang berpura pura sebagai kondektur dari bus tersebut.
Tiket dipegang oleh korban (Suliaji), uang Rp 200 ribu diberikan kepada Kacang, selanjutnya Kacang mengantar korban naik ke atas bus dan memintanya duduk di kursi.
Kacang lalu turun dari bus, namun tak berapa lama berselang, kondektur asli dari bus yang diketahui bus PO Aman ini masuk dan memintai tiket kepada korban.
Kondektur bus menolak tiket yang diberikan oleh korban, dan mengatakan bahwa tiket itu bukan tiket resmi dari PO Aman. Kondektur itu meminta uang yang harusnya dibayarkan secara resmi dan memberi tiket asli.
Korban yang merasa telah ditipu lalu berusaha mencari keberadaan Kacang. Ketika dicari, Kacang sudah tidak berada di lokasi, korban pun langsung melapor ke Polsek Genuk.
"Tiket palsunya saya nemu dulu, ada banyak. Tapi saya fotocopy lagi kalau habis," paparnya.
Kapolsek Genuk, Kompol Ifan Taufik, mengatakan, setelah mendapat laporan korban, tim reskrim lalu melakukan pengejaran terhadap Kacang.
"Kami tangkap beserta barang bukti beberapa lembar tiket palsu berwarna merah muda," tegasnya.
Ifan mengatakan, modus yang dilakukan oleh Kacang adalah menunggu penumpang yang baru turun dari kapal.
"Biasanya, kalau kapal merapat malam hari, penumpang luar kota tak ada pilihan lain selain menggunakan bus. Jadi itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk menipu korban. Jual tiket palsu seolah olah tiket itu adalah tiket resmi dari PO bus. Sudah lama beraksi, dua tahun," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Genuk, AKP Haryono, mengatakan, pelaku dijerat pasal 378 KUHP yaitu tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Sebenarnya praktik ini biasanya kondektur aslinya tahu, tapi takut karena diancam oleh pelaku," pungkas Haryono. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka produksi uang palsu untuk dibagikan saat kampanye Pilkada Barru.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap penyebab produksi uang palsu yang dilakukan tersangka AI dan M di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar tidak diketahui oleh rektorat.
Baca SelengkapnyaArif mengaku hasil pencuriannya digunakan membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaAdapun kasus jukir liar ini sebelumnya telah sempat diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPelaku mengedit gambar tiket asli yang didapatkan dari internet.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaModus pencurian serupa sebenarnya sudah sering terjadi, namun jarang terungkap.
Baca Selengkapnya