2 Tahun buron, terpidana korupsi KUR ditangkap di Solo
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) langsung membawa pulang Didi Supriyadi (48), buronan kasus korupsi yang ditangkap Kejaksaan Negeri Surakarta, Kamis (9/11) malam. Sekitar pukul 11.30 WIB tim yang dipimpin Kasi Eksekusi Kejati Jabar, Bambang Saputra langsung membawa pengusaha sapi asal Subang tersebut.
Kasi Eksekusi Kejati Jabar, Bambang Saputra mengapresiasi penangkapan yang dilakukan Tim Kejari Surakarta dan KPK. Menurutnya, Didi sudah sejak September 2016 dinyatakan sebagai DPO. Ia menjadi salah satu terpidana kasus korupsi dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) di bank BNI.
"Dalam perkara ini terpidana diputuskan tahun 2016, sejak itu kita sudah berusaha mencari, dan baru pada kesempatan ini kita tangkap," ujar Bambang saat ditemui di Kejari Surakarta, Jumat (9/11).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Menurut Bambang, Didi telah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Namun dalam proses banding, bos usaha penggemukan sapi tersebut berhasil melarikan diri.
Kepala Kejari Surakarta, Teguh Subroto mengemukakan, penangkapan Didi dilakukan oleh Tim Kejari Surakarta berkoordinasi Kejati Jabar dan Unit Koordinasi Supervisi Penindakan dari KPK.
"Kita juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah mobil Honda C-RV, sepeda motor, SIM, STNK, dompet, handphone, buku tabungan, tas, uang cash Rp 1.150, 12 buah cincin dan uang Rp 45 ribu," bebernya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini Dito tengah di bawah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB.
Baca SelengkapnyaAset itu diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya.
Baca Selengkapnya