2 Tahun diperkosa ayah kandung, anak bungkam takut ibu dibunuh
Merdeka.com - Seorang ayah kandung tega memperkosa anaknya lantaran tak dapat membendung nafsu setannya. Bahkan, Rosnizar ketagihan hingga memaksa anak gadisnya inisial Ni (19) untuk berhubungan layaknya suami istri sejak korban berusia 17 tahun.
Pemerkosaan itu dilakukan Rosnizar pertama kali pada Selasa 18 Desember 2012 silam, sekitar pukul 12.30 Wib di kamar mandi rumahnya, Kelurahan Slp Kota Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Sekian tahun dipendam, akhirnya sang anak mengadukan tabiat buruk sang ayah kandung kepada ibunya Zai (42).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad, Jumat (14/11), mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan ibu kandung korban tadi pagi, sekitar pukul 09.30 wib.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Bagaimana cara ayah mengakui anak hasil zina? Dalam praktiknya, untuk mendapatkan hak waris, anak yang lahir di luar perkawinan perlu membuktikan hubungan kekeluargaan dengan ayah biologisnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan pengakuan anak secara sukarela oleh ayah biologis atau melalui proses pengadilan. Dalam hal penetapan pengakuan anak secara sukarela, ayah biologis dapat membuat surat pengakuan anak di hadapan notaris. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Sedangkan jika terjadi perselisihan, anak tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke pengadilan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa kewajiban ayah terhadap anak hasil zina? Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum. Anak di luar nikah masih menjadi salah satu permasalahan yang kompleks di masyarakat. Meskipun zaman telah berubah dan pandangan tentang hubungan dan keluarga telah berkembang, stigma terhadap anak-anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan masih ada. Bukan hanya stigma, masalah yang lebih serius dari anak di luar nikah adalah pemberian hak-hak secara hukum. Salah satunya adalah soal kewajiban ayah terhadap ank hasil zina. Di mana sebagian orang berpendapat, anak di luar nikah tidak mendapatkan hak atas nafkah dan hak waris dari ayah.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
"Laporan korban tengah kita selidiki. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan itu dialaminya sejak berusia 17 tahun, ini bisa dijerat undang-undang perlindungan anak," ujar Pandra.
Data di kepolisian menyebutkan, saat kejadian awal Ni sedang mandi di kamar mandi, selanjutnya sang ayah mendobrak pintu kamar mandi yang saat itu dalam keadaan terkunci.
Setelah pintu terbuka, Ni yang dalam keadaan telanjang bulat, kemudian sang ayah langsung menggenggam rambut dan memegang tangan kanan Ni lalu mengatakan, "Kamu harus bersetubuh dengan papa, kalau tidak mau nanti kamu dan ibumu akan papa bunuh".
Karena diancam dan merasa ketakutan, Ni akhirnya terpaksa melayani nafsu setan dan bersetubuh dengan sang ayah. Usai melampiaskan nafsunya, sang ayah langsung pergi meninggalkan Ni dalam keadaan telanjang sambil menangis di kamar mandi.
Bahkan parahnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan Rosnizar secara berkelanjutan atau berulang kali. Terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada bulan September 2014 lalu. Tak sanggup lagi menjadi budak seks sang ayah, akhirnya Ni memberitahu kepada ibunya.
Kaget mendengar pengakuan anaknya, sang ibu lalu mengajak anak kesayangannya itu melaporkan guna proses hukum terhadap Rosnizar yang tega melakukannya kepada anak kandungnya sendiri.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana penjara 15 tahun, Juncto perbuatan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHPidana," pungkas Pandra.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaKondisi anak perempuan berinisial N (7) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya seringkali terlihat murung.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPeristiwa naas ini terjadi saat sang istri meninggalkan rumah untuk menghadiri acara kondangan tetangga.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.
Baca Selengkapnya