2 Tahun Pacaran, Wanita 18 Tahun Cabuli Anak Perempuan di Palembang
Merdeka.com - Remaja perempuan berinisial NZ (13) melaporkan pacarnya berinisial DS (18) ke polisi atas kasus penipuan dan pencabulan. Terungkap, ternyata pacar NZ, DS juga perempuan setelah dua tahun menjalin asmara setelah korban mendengar pengakuan dari guru silat yang tak lain adalah teman DS.
DS yang memiliki nama laki-laki Mgs Kiki Saputra itu mengaku sengaja menutupi jenis kelaminnya karena takut kelainan seksual atau mencintai sesama jenis yang dialaminya terbongkar. Rahasia itu tertutup rapat selama dua tahun menjalin hubungan asmara dengan korban.
"Dia tahunya saya laki-laki karena cara berpakaian dan sikap saya tidak seperti perempuan. Kami sudah dua tahun pacaran," ungkap DS di Mapolrestabes Palembang, Selasa (7/12).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Selama berpacaran, tersangka kerap melakukan perbuatan cabul dengan korban. Agar tidak dicurigai, tersangka tetap mengenakan pakaian lengkap ketika perbuatan itu dilakukan.
Di awal pacaran, korban terlebih dahulu mengajak berhubungan badan akibat disuguhkan video porno oleh tersangka. Lama-kelamaan justru korban mendapat ancaman dari tersangka jika tidak bersedia melayaninya.
"Saya ajak nonton video porno, kalau dia tidak mau saya ancam, biasanya saya bilang mau dipukul, jadi dia mau saja," kata DS.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka diamankan tanpa perlawanan tak jauh dari kediamannya di Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu (5/12) malam. Penangkapan berdasarkan laporan korban yang masuk ke meja polisi beberapa hari sebelumnya.
"Tersangka mengakui perbuatannya, dia berbuat cabul terhadap korban dengan ancaman karena bermaksud menutupi jenis kelaminnya yang sama-sama wanita. Tersangka adalah seorang penyuka sesama jenis," kata Tri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 292 KUHP. Barang bukti disita di antaranya video rekaman yang memuat pencabulan terjadi.
"Setiap melakukan itu, termasuk selalu merekamnya dan videonya jadi alat bukti kuat," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
A diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca Selengkapnya