Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Terdakwa kasus e-KTP divonis 7 & 5 tahun bui dan 'dimiskinkan'

2 Terdakwa kasus e-KTP divonis 7 & 5 tahun bui dan 'dimiskinkan' Sidang kasus e-KTP di Tipikor. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto divonis 7 tahun penjara. Keduanya dianggap sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun.

"Menjatuhkan putusan pidana penjara terdakwa I (Irman) 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata John Halasan Butarbutar saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

"Menjatuhkan putusan penjara terdakwa II (Sugiharto) selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Orang lain juga bertanya?

Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya, hanya berbeda pada denda keduanya. Irman dituntut tujuh tahun penjara dan Sugiharto dituntut lima tahun penjara, keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan membayar uang ganti rugi akibat perbuatannya.

Mengenai pidana tambahan, majelis hakim pun sependapat dengan tuntutan jaksa yang mewajibkan keduanya mengganti kerugian negara.

"Pidana penjara dan denda serta tambahan berupa ganti atau kembalikan kerugian negara adalah tepat dan harus dikenakan kepada para terdakwa," kata John.

Keduanya juga 'dimiskinkan', karena Irman diwajibkan membayar USD 273.700, Rp 2 miliar, dan SGD 6.000, apabila jumlah uang yang ditentukan tidak mampu dibayar satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap maka aset miliknya akan disita sesuai dengan jumlah yang diwajibkan. Jika aset miliknya tidak terpenuhi dari jumlah uang yang diwajibkan, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri itu diharuskan jalani pidana penjara selama dua tahun.

Untuk Sugiharto, diwajibkan membayar pidana tambahan Rp 500 juta. Sama halnya dengan Irman, aset mantan pejabat pembuat komitmen itu akan disita jika tidak mampu membayar uang uang sudah ditentukan. Jika aset tidak mencukupi, maka Sugiharto diwajibkan jalani pidana penjara 1 tahun.

Pertimbangan majelis hakim dalam vonis tersebut didasari dengan dua hal, yang yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa adalah dampak perbuatan keduanya masih dirasakan hingga saat ini dengan masih banyak masyarakat Indonesia belum memiliki e-KTP.

"Bertentangan dengan upaya pemerintah pada pemberantas korupsi, merugikan negara dan masyarakat pada umumnya e-KTP program penting dan strategis, perbuatan masif, dan merugikan keuangan negara," imbuhnya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan uang korupsi yang sempat dinikmatinya.

Sementara itu, majelis hakim juga menerima pengajuan justice collaborator keduanya. Sikap majelis hakim ini senada dengan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya yang menerima pengajuan justice collaborator Irman dan Sugiharto, pada sidang tuntutan.

"Menerima permohonan Justice Collaborator," tukasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri
VIDEO: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Saksi Aep & Dede ke Mabes Polri

Kesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Upayakan Bebas dari Hukuman Seumur Hidup, Terpidana Kasus Vina Polisikan 2 Saksi Kunci
Upayakan Bebas dari Hukuman Seumur Hidup, Terpidana Kasus Vina Polisikan 2 Saksi Kunci

Menurutnya, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Keterangan Palsu Aep & Dede, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas
Polisi Mulai Usut Keterangan Palsu Aep & Dede, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas

Sesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya