2 Terdakwa kasus e-KTP divonis 7 & 5 tahun bui dan 'dimiskinkan'
Merdeka.com - Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto divonis 7 tahun penjara. Keduanya dianggap sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun.
"Menjatuhkan putusan pidana penjara terdakwa I (Irman) 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata John Halasan Butarbutar saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
"Menjatuhkan putusan penjara terdakwa II (Sugiharto) selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas verifikasi data KJMU di Jakarta? 'Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,' kata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/3).
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya, hanya berbeda pada denda keduanya. Irman dituntut tujuh tahun penjara dan Sugiharto dituntut lima tahun penjara, keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan membayar uang ganti rugi akibat perbuatannya.
Mengenai pidana tambahan, majelis hakim pun sependapat dengan tuntutan jaksa yang mewajibkan keduanya mengganti kerugian negara.
"Pidana penjara dan denda serta tambahan berupa ganti atau kembalikan kerugian negara adalah tepat dan harus dikenakan kepada para terdakwa," kata John.
Keduanya juga 'dimiskinkan', karena Irman diwajibkan membayar USD 273.700, Rp 2 miliar, dan SGD 6.000, apabila jumlah uang yang ditentukan tidak mampu dibayar satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap maka aset miliknya akan disita sesuai dengan jumlah yang diwajibkan. Jika aset miliknya tidak terpenuhi dari jumlah uang yang diwajibkan, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri itu diharuskan jalani pidana penjara selama dua tahun.
Untuk Sugiharto, diwajibkan membayar pidana tambahan Rp 500 juta. Sama halnya dengan Irman, aset mantan pejabat pembuat komitmen itu akan disita jika tidak mampu membayar uang uang sudah ditentukan. Jika aset tidak mencukupi, maka Sugiharto diwajibkan jalani pidana penjara 1 tahun.
Pertimbangan majelis hakim dalam vonis tersebut didasari dengan dua hal, yang yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa adalah dampak perbuatan keduanya masih dirasakan hingga saat ini dengan masih banyak masyarakat Indonesia belum memiliki e-KTP.
"Bertentangan dengan upaya pemerintah pada pemberantas korupsi, merugikan negara dan masyarakat pada umumnya e-KTP program penting dan strategis, perbuatan masif, dan merugikan keuangan negara," imbuhnya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan uang korupsi yang sempat dinikmatinya.
Sementara itu, majelis hakim juga menerima pengajuan justice collaborator keduanya. Sikap majelis hakim ini senada dengan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya yang menerima pengajuan justice collaborator Irman dan Sugiharto, pada sidang tuntutan.
"Menerima permohonan Justice Collaborator," tukasnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
Baca SelengkapnyaSesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca Selengkapnya