Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Terdakwa Keraton Agung Sejagat Divonis Empat Tahun dan 1,6 Tahun Penjara

2 Terdakwa Keraton Agung Sejagat Divonis Empat Tahun dan 1,6 Tahun Penjara Dua Terdakwa Keraton Agung Sejagat Divonis Empat Tahun. ©2020 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo membacakan vonis untuk dua terdakwa pimpinan dari Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Keduanya Totok Santosa dan Fanny Aminadia divonis 4 tahun, dan 1,6 bulan oleh hakim.

Mereka terbukti bersalah karena mengaku sebagai raja dan ratu, serta kegiatannya dianggap sudah membuat resah masyarakat di awal tahun 2020.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Totok Santosa selama empat tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama satu tahun enam bulan. Dan, memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Purworejo, Sutarno.

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Sedangkan Raja Toto dituntut lima tahun penjara, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendengar vonis berbeda kepada kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir, jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya banding. Upaya banding dilakukan karena vonis Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU 6 tahun penjara. Maksimal tanggal 18 September," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz.

Sebelumnya kasus Keraton Agung Sejagat yang dibuat oleh Totok dan Fani di Desa Pogung Jurutengag, Kecamatan Bayan, Purworejo viral di medsos. Mereka mengklaim sebagai penerus Kerajaan Nusantara Majapahit yang muncul setelah perjanjian 500 tahun dengan Portugis.

Atas kejadian itu, keduanya turut merekrut sejumlah anggota untuk menjadi pengikut. Adapun syarat menjadi pengikut, mereka diwajibkan membayar uang Rp 3 juta untuk masuk sebagai anggota kerajaan. Setelah membayar uang pendaftaran, keraton menjanjikan para anggota akan mendapat gaji dalam bentuk dolar.

Dalam kasus ini, Toto dan Fani didakwa melakukan pelanggaran hukum pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran kabar bohong sehingga membuat keonaran dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Apabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Baca Selengkapnya
Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun
Pemeran Video Porno 'Kebaya Merah' Divonis 1,2 Tahun dan 1 Tahun

Ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Si Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren

Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Waspada, Kejahatan Pemerasan Pakai Modus Meretas Akun Instagram
Waspada, Kejahatan Pemerasan Pakai Modus Meretas Akun Instagram

Masyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan

Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).

Baca Selengkapnya