2 Terdakwa Keraton Agung Sejagat Divonis Empat Tahun dan 1,6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo membacakan vonis untuk dua terdakwa pimpinan dari Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Keduanya Totok Santosa dan Fanny Aminadia divonis 4 tahun, dan 1,6 bulan oleh hakim.
Mereka terbukti bersalah karena mengaku sebagai raja dan ratu, serta kegiatannya dianggap sudah membuat resah masyarakat di awal tahun 2020.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Totok Santosa selama empat tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama satu tahun enam bulan. Dan, memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Purworejo, Sutarno.
-
Siapa yang mengeroyok warga di Semarang? Sementara itu, usai kasus sekelompok Bonek mengeroyok warga di Semarang pada Februari 2023 lalu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengundang perwakilan Bonek tiap tribun, Panpel, serta Manajemen Persebaya untuk menjajaki kemungkinan suporter tim Bajul Ijo berbadan hukum.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa warga Semarang panik soal kucing liar? Sementara itu kejadian yang muncul dalam beberapa hari terakhir sebenarnya dipicu ketakutan masyarakat karena banyaknya hewan liar.
-
Kenapa warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
-
Apa yang bikin warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Sedangkan Raja Toto dituntut lima tahun penjara, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendengar vonis berbeda kepada kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir, jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya banding. Upaya banding dilakukan karena vonis Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU 6 tahun penjara. Maksimal tanggal 18 September," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz.
Sebelumnya kasus Keraton Agung Sejagat yang dibuat oleh Totok dan Fani di Desa Pogung Jurutengag, Kecamatan Bayan, Purworejo viral di medsos. Mereka mengklaim sebagai penerus Kerajaan Nusantara Majapahit yang muncul setelah perjanjian 500 tahun dengan Portugis.
Atas kejadian itu, keduanya turut merekrut sejumlah anggota untuk menjadi pengikut. Adapun syarat menjadi pengikut, mereka diwajibkan membayar uang Rp 3 juta untuk masuk sebagai anggota kerajaan. Setelah membayar uang pendaftaran, keraton menjanjikan para anggota akan mendapat gaji dalam bentuk dolar.
Dalam kasus ini, Toto dan Fani didakwa melakukan pelanggaran hukum pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran kabar bohong sehingga membuat keonaran dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Baca Selengkapnya