Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Cleaning Service RSUP Sintanala Tangerang Segera Diadili

2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Cleaning Service RSUP Sintanala Tangerang Segera Diadili Kasie Pidsus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejari Kota Tangerang telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa korupsi pengadaan jasa cleaning service RSUP Sintanala, YY dan NA, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten. Keduanya dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (15/6).

"Terkait dugaan perkara pidana korupsi RS Sitanala, telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang, pada 7 Juni 2021. Terdakwa berinisial YY dan NA selanjutnya akan melaksanakan sidang perdana 15 Juni 2021," ucap Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar di Kantor Kejari Kota Tangerang, Rabu (9/6).

NA merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala. Sementara itu, YY adalah pengusaha jasa kontraktor.

Orang lain juga bertanya?

NA saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pandeglang. "Satu terdakwa lain YY menjadi tahanan kota karena suatu penyakit," jelas dia

YY dan NA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa Cleaning Service RS Sintala, Kota Tangerang. Proyek itu menggunakan dana dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2018.

Sobrani memaparkan, ditemukan kerugian negara dari jumlah anggaran sebesar Rp3,8 miliar itu. "Hitungan kami, total kerugian dari Tipikor tersebut Rp655 juta lebih," terang Sobrani.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap NA dan YY didasarkan hasil penyidikan.

"Setelah didapati bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan di sini teman-teman dari pidsus bergabung dengan tim intel melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan," ungkap Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Kamis (21/1).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas dia.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini

SYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya

Pelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.

Baca Selengkapnya
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hevearita dan Suami Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
FOTO: Ekspresi Hevearita dan Suami Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Hevearita diperiksa atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK

Calon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.

Baca Selengkapnya
KPK Obok-Obok Kantor dan Rumah Dinas Bupati Situbondo!
KPK Obok-Obok Kantor dan Rumah Dinas Bupati Situbondo!

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Baca Selengkapnya