2 Terdakwa pungli TPK Palaran dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
Merdeka.com - Dua terdakwa kasus pungutan liar Rp 6,1 miliar di terminal peti kemas (TPK) Palaran Samarinda, Jaffar Abdul Gafar dan Dwi Hari Winarno, dituntut jaksa 15 tahun penjara. Tuntutan itu diberikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, hingga jelang tengah malam dini hari tadi.
Kedua terdakwa yang juga Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan sekretaris Komura, dihadirkan dalam persidangan yang memakan waktu hampir 9 jam sejak Kamis (14/12) sore. Jaksa penuntut umum (JPU) Reza Pahlevi, dan 2 jaksa lainnya secara bergantian membacakan tuntutan. Ketiga jaksa yakin 2 terdakwa bersalah dalam kasus pungutan liar di TPK Palaran.
"Terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan badan," sebut jaksa.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Poin yang memberatkan dalam dakwaan 2 terdakwa perbuatannya meresahkan masyarakat, terutama pengguna jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Buruh Komura sejak sidang dimulai, begitu setia menunggu jalannya persidangan sejak sore. Mereka baru benar-benar bubar meninggalkan PN Samarinda di Jalan M Yamin, Jumat (15/12) dini hari.
Sedangkan, kuasa hukum kedua terdakwa, Yun Suryotomo tetap menilai kliennya tidak bersalah dalam kasus itu. Menurutnya, pungutan mengacu pada SK Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda (KSOP). Sidang ditunda 19 Desember 2017 mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan dari kedua terdakwa.
Merdeka.com merunut kasus ke belakang, sebelumnya Kepala Kejari Samarinda Retno mengungkapkan, ada 4 tersangka dari kasus dugaan pungli TPK Palaran, yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri.
"Barang bukti uang yang diamankan total Rp 259 miliar," kata Retno, Kamis (13/7) lalu, kepada wartawan usai menerima pelimpahan barang bukti dari Bareskrim di kantornya.
"Dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 3 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk 4 tersangka. Kecuali, Nur Asriansyah alias Eli, hanya dikenakan pasal 368 KUHP," demikian Retno.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3) lalu, membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang diduga dilakukan buruh bongkar muat dan bermuara ke koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda.
Petugas saat itu menyita uang tunai Rp6,1 miliar, 3 unit CPU, dan dokumen penting, di kantor Komura. Setelah 3 tersangka, Bareskrim akhirnya juga menetapkan Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar, yang juga anggota DPRD Samarinda aktif saat itu itu sebagai tersangka.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaSahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaAlbertina memastikan sidang tersebut akan dihadiri oleh para pegawai KPK yang terlibat.
Baca SelengkapnyaHarvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca SelengkapnyaPelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca Selengkapnya