Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Terdakwa pungli TPK Palaran dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

2 Terdakwa pungli TPK Palaran dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terminal peti kemas Palaran. ©2017 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Dua terdakwa kasus pungutan liar Rp 6,1 miliar di terminal peti kemas (TPK) Palaran Samarinda, Jaffar Abdul Gafar dan Dwi Hari Winarno, dituntut jaksa 15 tahun penjara. Tuntutan itu diberikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, hingga jelang tengah malam dini hari tadi.

Kedua terdakwa yang juga Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan sekretaris Komura, dihadirkan dalam persidangan yang memakan waktu hampir 9 jam sejak Kamis (14/12) sore. Jaksa penuntut umum (JPU) Reza Pahlevi, dan 2 jaksa lainnya secara bergantian membacakan tuntutan. Ketiga jaksa yakin 2 terdakwa bersalah dalam kasus pungutan liar di TPK Palaran.

"Terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan badan," sebut jaksa.

Poin yang memberatkan dalam dakwaan 2 terdakwa perbuatannya meresahkan masyarakat, terutama pengguna jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Buruh Komura sejak sidang dimulai, begitu setia menunggu jalannya persidangan sejak sore. Mereka baru benar-benar bubar meninggalkan PN Samarinda di Jalan M Yamin, Jumat (15/12) dini hari.

Sedangkan, kuasa hukum kedua terdakwa, Yun Suryotomo tetap menilai kliennya tidak bersalah dalam kasus itu. Menurutnya, pungutan mengacu pada SK Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda (KSOP). Sidang ditunda 19 Desember 2017 mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan dari kedua terdakwa.

Merdeka.com merunut kasus ke belakang, sebelumnya Kepala Kejari Samarinda Retno mengungkapkan, ada 4 tersangka dari kasus dugaan pungli TPK Palaran, yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri.

"Barang bukti uang yang diamankan total Rp 259 miliar," kata Retno, Kamis (13/7) lalu, kepada wartawan usai menerima pelimpahan barang bukti dari Bareskrim di kantornya.

"Dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 3 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk 4 tersangka. Kecuali, Nur Asriansyah alias Eli, hanya dikenakan pasal 368 KUHP," demikian Retno.

Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3) lalu, membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang diduga dilakukan buruh bongkar muat dan bermuara ke koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda.

Petugas saat itu menyita uang tunai Rp6,1 miliar, 3 unit CPU, dan dokumen penting, di kantor Komura. Setelah 3 tersangka, Bareskrim akhirnya juga menetapkan Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar, yang juga anggota DPRD Samarinda aktif saat itu itu sebagai tersangka.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas

Penggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya

Sahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Dewas Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan KPK Pagi Ini
Dewas Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan KPK Pagi Ini

Albertina memastikan sidang tersebut akan dihadiri oleh para pegawai KPK yang terlibat.

Baca Selengkapnya
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan

Harvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.

Baca Selengkapnya
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar
Babak Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Orang Tersangka & Rugikan Rp27 Miliar

Satu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, 15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pungli
Hari Ini, 15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pungli

Dewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya

Pelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus

Penanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.

Baca Selengkapnya