2 Terpidana mati di Nusakambangan ajukan PK lagi
Merdeka.com - A Yam dan A Heng, dua terpidana mati kasus narkoba saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Saya baru ke Lapas Pasir Putih untuk menemui klien kami, A Yam dan A Heng, untuk menyampaikan surat panggilan menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, pada tanggal 19 Agustus 2016," kata penasihat hukum pemohon PK, Edwin Napitupulu, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Senin (25/7).
Akan tetapi, Edwin gagal menemui A Yam dan A Heng. Sebab pada Senin bukan jadwal kunjungan bagi warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Pasir Putih. Dia menyangkal pengajuan PK bukan buat menunda pelaksanaan eksekusi.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang ada di peringkat kedua? Pembalap Kolombia tersebut diikuti oleh Daniel Holgado dari Red Bull GASGAS Tech 3 yang menduduki peringkat kedua dengan 176 poin.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ada di posisi kedua? Pembalap asal Kolombia tersebut diikuti oleh Jose Antonio Rueda dari tim Red Bull KTM Ajo yang menempati posisi kedua, dan Collin Veijer dari Liqui Moly Husqvarna Intact GP di posisi ketiga.
Bahkan, kata Edwin, dia belum mengetahui apakah kedua kliennya masuk dalam daftar eksekusi tahap ketiga.
"Ini merupakan upaya hukum klien kami. Sebelumnya, klien kami pernah mengajukan PK namun masuk kategori tidak diterima tapi tidak ditolak," ujar Edwin, seperti dilansir dari Antara.
Disinggung mengenai novum baru dalam PK itu, Edwin enggan menyebutkannya. A Yam dan A Heng alias Vass Liem alias Jun Hao divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Sebab, mereka terlibat perkara pengelolaan pabrik ekstasi. Konon keduanya masuk dalam daftar eksekusi tahap ketiga sempat beredar beberapa bulan lalu.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaDua tersangka pembunuh aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi Doga, diterbangkan dari Jayapura menuju Wamena, Kamis (1/2). Mereka diserahkan ke Kejari Wamena.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca Selengkapnya