2 Terpidana mati kasus narkoba dipindahkan ke Lapas Pekanbaru
Merdeka.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru, Riau, kedatangan dua terpidana mati kasus narkoba dari Lapas Klas IIB Dumai dan dua terpidana kasus terorisme dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
"Kedatangan mereka hampir bersamaan pekan lalu. Paginya dua terpidana terorisme dan sore lima terpidana narkoba, dua di antaranya terpidana mati," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau Ferdinan Siagian di Pekanbaru, Jumat (27/5).
Ferdinan memaparkan, dua terpidana mati kasus narkoba itu awalnya merupakan tahanan Lapas Klas IIB Dumai. Namun, kedua tahanan itu yakni Ali Muttakin bin Senadi dan Kartik bin Gowinda Samin saat ini masih menjalani proses peninjauan kembali (PK).
-
Apa tujuan dari program deradikalisasi? Program deradikalisasi adalah pembinaan bagi narapidana kasus terorisme (napiter) untuk menghilangkan pemahaman radikal terorisme nya.
-
Bagaimana cara mencegah keterbelakangan mental? Penyebab tertentu dari keterbelakangan mental dapat dicegah. Penyebab yang paling umum adalah fetal alcohol syndrom. Oleh karena itu, wanita hamil tidak boleh minum alkohol. Mendapatkan perawatan prenatal yang tepat, vitamin prenatal, dan vaksinasi terhadap penyakit menular tertentu juga dapat menurunkan risiko anak lahir dengan keterbelakangan mental.
-
Bagaimana Kemendagri menangani radikalisme? Penanganan radikalisme dan terorisme harus melibatkan semua elemen dan unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya,“ ujarnya.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Kenapa Imigrasi Denpasar perkuat pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
Sementara itu, dua terpidana kasus terorisme yang dipindah ke Lapas Klas IIA Pekanbaru masing-masing adalah Muhammad Shibghotulloh alias Yatno dan Rio Adi Putra alias Abu Rio.
Selain dua terpidana mati kasus narkoba dari Lapas Klas IIB Dumai, turut dipindahkan tiga lainnya terpidana kasus narkoba lainnya dari tempat sama ke Pekanbaru.
Ketiganya merupakan terpidana seumur hidup, yakni bernama Abu Karim bin Jamaluddin, Faizal bin Rozali, dan Ismail bin Kamaruddin.
Selanjutnya, terdapat seorang napi lainnya yang akan dipindah namun hanya divonis 18 tahun penjara.
Menurut Ferdinan, pemindahan enam terpidana itu telah disetujui sejak 28 April 2016 lalu. Mereka semua merupakan terpidana kasus penyelundupan narkoba diungkap Badan Narkotika Nasional setempat beberapa waktu lalu dengan barang bukti 2,49 kilogram sabu.
Seperti diberitakan Antara, terpidana Ali Mutakkin dan Kartik Bin Gowinda Samin merupakan penyusup narkotika jenis sabu seberat 2,49 Kilogram dari Malaysia. Dalam penyelundupan itu, Kartik diduga sebagai pengatur penyelundupan sabu dari Malaysia. Mulai dari mengatur alur kerja, hingga mentransfer uang untuk kelancaran penyelundupan. Dari tangan Kartik disita sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, kartu ATM hingga kartu debit platinum.
Lebih jauh Ferdinan menjelaskan, alasan pemindahan tahanan kasus terorisme dan terpidana penjara seumur hidup serta mati kasus narkoba itu lebih disebabkan untuk mencegah merebaknya paham radikal, serta pengawasan lebih maksimal.
Seksi Pembinaan Lapas Klas IIA Pekanbaru, Yusuf kepada Antara mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan strategi khusus dengan kedatangan sejumlah tahanan tersebut.
"Kita telah tetapkan strategi khusus untuk mereka, termasuk memberikan waktu isolasi serta penempatan khusus agar pengawasan lebih maksimal," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga binaan diajak untuk turut serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban
Baca SelengkapnyaDelapan orang narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Rutan Cikeas Jawa Barat ke tiga lapas yang tersebar di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDalam satu kamar tahanan hanya ada satu narapidana yang diawasi 24 jam nonstop dari kamera pengintai.
Baca SelengkapnyaKerja sama ini diharapkan mampu memperkuat langkah-langkah pencegahan peredaran narkoba dan mengoptimalkan tugas pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaPemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaJokowi memberikan arahan agar jajarannya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program penanggulangan narkotika secara terukur
Baca SelengkapnyaKe-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaMomen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca Selengkapnya