2 Terpidana mati kasus narkoba mendekam di Rutan Dumai
Merdeka.com - Dua terpidana mati penyelundupan 2,49 kilogram sabu yakniAli Muttaqin dan Kartikkini mendekam di sel penjara di Rumah Tahanan Kota Dumai, Riau.
Kepala Rutan Kota Dumai Muhammad Lukman mengatakan dua terpidana mati itu tetap diperlakukan sama dan berbaur dengan warga binaan lain. Namun penahanan ditempatkan di sel penjara berbeda.
"Setiap barang bawaan pembesuk dua warga binaan ini akan diperiksa karena pengamanan diperketat, dan kondisi mereka baik dan tetap berbaur dengan penghuni lain," ujar Lukman, Selasa (26/4).
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
Seperti diberitakan Antara, dua warga binaan divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Dumai dalam kasus narkotika dari Malaysia, yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) ini sudah menghuni Rutan Dumai sejak proses hukum dimulai hingga pembacaan vonis oleh hakim.
Pihak Rutan juga berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan setempat dalam proses penahanan dua terpidana mati itu, untuk mengantisipasi jika Ali Muttaqin dan Kartik mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
"Baru kali ini ada warga binaan divonis mati, dan kami tetap berkoordinasi dengan polisi dan jaksa untuk melihat apakah mereka mengajukan proses hukum banding lebih lanjut," ungkapnya.
Rutan Dumai juga dihuni empat terdakwa lain yang terlibat sama dengan kasus dua terpidana mati ini, yaitu tiga divonis seumur hidup, Abu Kari, Faizal dan Ismail, sedangkan satu lagi masih menunggu putusan hukum atas nama Faizal Nur.
Persidangan enam terdakwa perkara narkotika ini dilakukan maraton oleh Pengadilan Negeri Dumai, dan lima sudah divonis, dan satu lagi masih ditunda, yaitu Faisal Nur dengan tuntutan 18 tahun kurungan penjara.
Enam terdakwa dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 jo ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu tiga tuntutan seumur hidup dan tiga lagi 18 tahun penjara.
JPU Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah mengatakan sangat setuju dengan vonis yang disampaikan majelis hakim, karena Dumai kerap dijadikan perlintasan jaringan narkotika internasional.
"Vonis berat ini kita apresiasi dan diharapkan dapat menimbulkan shock terapy kepada masyarakat, sehingga tidak ikut mencoba dalam upaya peredaran atau penyelundupan narkoba," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaBahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya