2 Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi Retribusi Wisata Karangasem Dilimpahkan ke JPU

Merdeka.com - Kasus korupsi retribusi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) di Kabupaten Karangasem, Bali, memasuki babak baru. Dua tersangka berinisial IWT dan IND berserta barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/2).
Berkas kedua tersangka ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk dilakukan proses persidangan. Sementara kedua tersangka saat dilakukan pemeriksaan didampingi kuasa hukum.
Kasi Pidsus Kejari Karangasem, M.Matulessy menerangkan penyidik Kejari Karangasem resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi retribusi ODTW.
"Atas nama IWT dan IND pada Penuntut Umum Kejari Karangasem. Kedua tersangka masing-masing didampingi oleh penasihat hukum saat diperiksa oleh penuntut umum dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," kata Matulessy kepada wartawan, Karangasem.
Tersangka merupakan Aparat Negeri Sipil (ASN) aktif dan pensiunan di Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem. Mereka dijerat Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tersangka IWT adalah mantan PPK-SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan) pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem periode 2011-2016, sedangkan tersangka IND adalah bendahara penerimaan periode 2011-2016 pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem," imbuhnya.
Keduanya dijerat dengan Primair (utama) Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dua tersangka ini tetap dilakukan penahanan kota selama 20 hari atau tidak dilakukan penahanan rutan, karena telah kooporatif dalam penyidikan dengan mengembalikan potensi Kerugian Negara (KN) sesuai dengan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian uang yang dikorupsi sebesar Rp 189.289.641 sudah dikembalikan semua secara bersama-sama. "Penuntut umum tetap melakukan penahanan dengan jenis penahanan kota selama 20 hari. Kalau pertanyaannya kenapa bukan penahanan rutan? Kembali lagi bahwa sejak penyidikan kedua tersangka sudah sangat kooperatif dengan mengembalikan potensi kerugian keuangan negara yang jumlahnya sama sesuai dengan audit BPKP perwakilan Provinsi Bali di Denpasar," ujarnya.
Ia menyampaikan, bahwa kasus tersebut bermula ketika ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Karangasem, terhadap tersangka atas nama Payong. Kemudian dari hasil pengembangan ditemukan cukup bukti bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi pada dana retribusi ODTW di kabupaten Karangasem tahun 2011 sampai tahun 2016.
"Jadi murni kasus ini merupakan pengembangan dari hasil tangkap tangan pihak Polres, dan pengembangannya itu dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem," ujar Matulessy.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya