2 Tersangka Diksar Mapala UII ditahan, 2 lainnya serahkan diri
Merdeka.com - Setelah menjalani pemeriksaan sejak Minggu (21/5) tengah malam di Mapolres Karanganyar, 2 tersangka kasus kekerasan Diksar Mapala UII resmi dilakukan penahanan. Kedua tersangka berinisial TA dan HS ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Penyidik, kata dia, memiliki beberapa alasan obyektif dan subyektif sehingga memutuskan untuk menahan kedua tersangka. Sedangkan untuk tersangka NA (wanita) harus dilarikan ke rumah sakit karena kesehatannya memburuk.
"NA untuk sementara akan kita lepaskan. Dia harus dirawat di RSUD Karanganyar.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang membunuh mahasiswi itu? 'Kita segera gelar perkara. Yang pasti pelaku sudah kita amankan,' kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/12). Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka pelaku berinisial D. Dia merupakan mantan pacar korban.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
NA akan kita periksa kalau kondisi kesehatannya sudah membaik," ujar Ade, Senin (22/5).
Ade mengatakan, NA awalnya dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Papahan pada pukul 02.00 WIB, lantaran muntah dan lemas. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, NA lantas dirujuk ke RSUD Karanganyar untuk menjalani perawatan. Saat ini kondisi kesehatan NA sudah kembali membaik.
Sementara itu, dua tersangka lain yakni DK dan TN, hari ini menyerahkan diri dengan didampingi oleh penasehat hukumnya. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan di unit Satreskrim Polres Karanganyar.
"Penyidik belum akan melakukan penahanan kepada mereka berdua. Baru baru akan kita putuskan," kata Ade.
Penasehat hukum tersangka, Achiel Suyanto mengaku sudah menyiapkan surat permohonan agar para tersangka tidak ditahan. Pihaknya juga telah menyiapkan surat permintaan penangguhan penahanan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaPolisi juga menemukan sebuah sejadah yang diikat bersambung.
Baca Selengkapnya