2 Tersangka pembuat sekaligus pengedar uang palsu diringkus
Merdeka.com - Jajaran Polda Jateng berhasil meringkus dua orang tersangka pembuat sekaligus pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu yang disebarkan di Pulau Dewata, Denpasar, Bali.
Kedua pelaku itu adalah Handoyo (50) warga Banyumanik, Kota Semarang dan Abdul Rohman, warga Desa Nglobar, Puwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.
Selain berhasil mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set komputer yang digunakan oleh Handoyo membuat upal.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Kenapa uang palsu di Garut diedarkan? Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu,“ katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (14/8).
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Bagaimana ibu dan anak edarkan uang palsu? Modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakannya saat berbelanja di warung.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
"Di dalam komputer tersebut, polisi menemukan sebuah master layout uang kertas pecahan Rp 100 ribu," ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Martono ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/9).
Tim Jatanras Polda Jateng yang dipimpin Panit III AKP Hendrik, menangkap Handoyo di Bandara Ahmad Yani, Kota Semarang, 7 September 2014 lalu.
Kanit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Jateng, AKP Agus Piryadi mengatakan, Handoyo merupakan seorang residivis kasus serupa dan pernah ditangkap di Polres Banyumas pada tahun 2006 silam.
Kemudian tersangka Rohman bertugas mengedarkan upal hasil kiriman Handoyo, berhasil dibekuk dirumahnya di Purwodadi.
"Uang palsunya didrop ke orang orang yang dikenal, lalu dijual setengah harga dari uang asli. Alatnya cukup lengkap, uang palsu di sablon dulu lalu di print," katanya.
Martono mengungkapkan petugas Polda Jateng melakukan pengejaran dan penangkapan setelah beberapa korban melaporkan kasus tindakan pemalsuan dan pengedar upal ini di Polres Denpasar, Bali.
"Laporannya di Bali, Polresta Denpasar, kami bantu ungkap dan tangkap pelakunya yang kebetulan merupakan warga Semarang dan Purwodadi," jelasnya.
Selain mengamankan komputer, beberapa peralatan lain sebagai sarana pembuatan upal di antaranya alat scan, printer, 40 buah tinta kering, monel sablon berisi gambar uang Rp 100 ribu, kaleng cat, sablon warna merah, kuning dan hitam, kaleng cat beserta tiner, flashdisk, modem, dan satu set film bergambar uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
"Selain mengamankan dua tersangka dan alat pembuat upal, kami juga mengamankan upal dalam bentuk uang lembaran Rp 100 ribu senilai Rp 10 juta di rumah Rohman di Grobogan," tuturnya.
Kedua tersangka hasil diringkus petugas usai mengamankan pelaku Ana (40) warga Ciracas, Jakarta Timur, yang ditangkap di sebuah kantor jasa pengiriman di Denpasar, 1 September 2014 lalu.
"Ana diduga sebagai tersangka yang hendak mengedarkan upal hasil produksi kedua tersangka. Saat itu, Ana hendak mengambil kiriman uang palsu dari Handoyo berupa pecahan uang palsu Rp 100 ribu sebanyak 210 lembar atau Rp 21 juta," tambahnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaI berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaMesin itu juga dipakai untuk mem-fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca Selengkapnya