2 Tersangka Perusak Ambulans di Alor Buronan Kasus Perusak Lapak Ikan di Kupang
Merdeka.com - Dua dari tiga tersangka kasus perusakan ambulans di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, merupakan tersangka kasus perusakan lapak ikan di Kota Kupang pada awal Juni 2021 lalu. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang Kota sejak bulan Juni 2021 lalu.
"Seperti begitu juga informasinya. Setelah membuat kasus di Kota Kupang, tersangka kabur ke Kabupaten Alor dan membuat tindak kriminal lagi di Kabupaten Alor," kata Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, Senin (9/8).
Kedua tersangka yang menjadi DPO Polres Kupang Kota adalah, NSB alias Nofsi dan RL alias Robi. Saat ini Nofsi dan Robi sudah ditahan di Polres Alor, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Sementara Robi diketahui adalah DPO dalam kasus pembakaran rumah milik Jefferson Plaimo yang terjadi di Desa Eka Jaya, Kecamatan Pantar Tengah, pada 24 Desember 2019 silam. Robi juga berada di lokasi kejadian saat peristiwa pengrusakan mobil ambulans tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa Robi belum terlibat, sehingga sampai saat ini masih dijadikan saksi atas perbuatan pelaku RRM dan pelaku NSB,” ujar AKBP Agustinus Christmas.
Nofsi dan Robi diamankan bersama rekan mereka RRM, karena terlibat kasus pengrusakan mobil ambulans puskesmas Maliang, di Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Sabtu (31/7) lalu sekitar pukul 18.00 Wita.
Sementara itu, kasus di Kota Kupang yang melibatkan Nofsi dan Robi adalah aksi premanisme yang dilakukan sekelompok pemuda di Jalan Bumi I, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Kamis (3/6) malam.
Tak hanya merusak lapak jualan, mereka juga mengeroyok penjual ikan bakar. Aksi bar-bar itu dipicu penjual ikan bakar terlambat melayani para pelaku, yang meminta jatah ikan gratis.
Saat itu para preman meminta empat ekor ikan secara gratis, untuk pendampingan mengkonsumsi minuman keras.
Lapak jualan ikan milik Welem Missa yang disewa di atas lahan milik Teny Konay pun rusak parah. Dua penjualnya, Welem Missa (50) dan rekannya Ahab Henprin Snae (27) mengalami luka karena aksi pengeroyokan tersebut.
“Saat itu ada enam orang yang datang minta ikan bakar. Karena sedang ramai, kami tidak bisa melayani permintaan itu, sehingga mereka marah-marah,” ungkap salah satu korban, Ahab Henprin Snae.
Setelah marah-marah, para pemuda yang mengaku suruhan Gomes itu langsung melakukan pengeroyokan terhadap Ahab. Akibatnya, ia mengalami luka pada bibir bagian dalam dan pada mata.
Setelah pengeroyokan tersebut, korban Ahab ke Polres Kupang Kota untuk membuat laporan polisi. Namun saat berada di Polres Kupang Kota, Ahab mendengar kabar bahwa lapak penjualan ikan telah dirusak oleh sekelompok pemuda.
Setelah pengeroyokan itu, para pelaku tak berhenti. Menurut pengakuan Wellem Missa, saat ia di warung bersama keluarga dan pekerja lainnya, sekitar pukul 21.30 Wita, datang lagi sekitar 15 orang ke tempat penjualan ikan bakar tersebut.
Belasan pemuda ini langsung menyerang mereka dengan menggunakan batu dan parang. Wellem bersama rekan-rekannya dan para pembeli yang berada di lokasi, langsung lari menyelamatkan diri.
Para pemuda tersebut langsung merusak kursi, bola lampu, membalik meja jualan, sehingga mengakibatkan ikan jualan milik Wellem jatuh di tanah.
Atas kejadian tersebut, Wellem mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.
Diperoleh informasi kalau kelompok pemuda tersebut sudah sering melakukan pemalakan di lokasi penjualan ikan bakar tersebut.
Setiap minggunya, pemilik lapak dan penjual ikan, wajib memberikan empat ekor ikan mentah atau pun yang sudah dibakar kepada Gomes cs.
Namun diduga kelompok pemuda tersebut mencatut nama Gomes dalam aksinya, karena menurut penuturan pemilik usaha bahwa Gomes pun sering datang sendiri untuk memalak jualan mereka.
Gomes merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Polsek Kelapa Lima dan menurut informasi saat ini Gomes berada di Kabupaten Alor. Korban sudah membuatkan laporan polisi nomor LP/B/373/VI/2021/ SPKT/Polres Kupang Kota dan nomor : LP/B/374/VI/2021/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda NTT.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaAnggota Gangster yang Menyerang Petugas SPBU Pakai Sajam di Bogor Ditangkap, Ini Tampang Pelaku
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaBaik sipir maupun tahanan saling lapor ke pihak Kepolisian
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaSuami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.
Baca SelengkapnyaAipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Baca Selengkapnya