2 Warga Bali Ditangkap karena Setorkan Dolar Palsu Senilai Rp2,1 Miliar ke Bank
Merdeka.com - Dua tersangka berinisial IWW (42) warga Denpasar dan SMJ (56) warga asal Bangli, Bali, ketahuan membawa uang palsu senilai Rp2,1 miliar. Mereka nekat hendak memasukkan uang ke dalam buku tabungan. Tentu saja aksi kedua warga pulau Dewata ini ketahuan. Sebab di bank yang dituju, uang palsu tersebut tidak lolos screening.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, dari tangan kedua tersangka disita uang palsu dolar Amerika pecahan 100 dolar berjumlah 15 ribu lembar.
"Meski palsu, tapi kualitasnya cukup baik," ujarnya, Senin (8/3).
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Bagaimana ibu dan anak edarkan uang palsu? Modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakannya saat berbelanja di warung.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Di mana SR membeli uang palsu? Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Dia menyebut kedua tersangka ini datang ke Surabaya untuk bertemu dengan saksi JF. Kemudian pada saat di rumah saksi tersebut tersangka IWW menyerahkan uang kertas dolar Amerika pecahan 100 dolar kepada JF.
"Dua pelaku ini mencoba memasukkan uang ini ke bank. Oleh saksi ini, melalui pegawai bank di cabang Perak hendak dimasukkan ke tabungan. Namun karena jumlah uangnya banyak selanjutnya dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Sesuai prosedur, uang-uang yang disetorkan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Dari proses screening itu uang tersebut ketahuan palsu. Oleh petugas bank, kejadian tersebut lalu dilaporkan ke polisi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.
"Pada uang itu, terdapat perbedaan pada ciri keaslian kertas uang asing. Selain itu, pada bentuk juga tidak presisi. Petugas bank lalu menghubungi petugas Kepolisian karena uang dolar tersebut palsu," imbuh Oki.
Sementara itu, tersangka IWW mengaku baru sekali membawa uang dolar palsu itu. Ia juga mengaku hanya bertugas mengirim saja. Ia pun menyatakan, membawa uang tersebut melalui jalur darat.
"Kata pemilik, isinya bukan uang tapi surat dan barang berharga," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaDua bule viral melakukan aksi gendam di tiga toko oleh-oleh di Kota Malang. Mereka mengelabui tiga orang kasir dan membawa kabur sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca Selengkapnya