2 Wartawan Korban Intimidasi dan Penganiayaan di Bandung Melapor ke Propam
Merdeka.com - Dua wartawan yang diduga mengalami penganiayaan melaporkan kasus tersebut ke Propam Polrestabes Bandung, didampingi Tim Advokasi Jurnalis Independen (Taji). Polisi menyatakan akan menindak tegas anggota, jika terbukti melakukan pelanggaran saat bertugas.
Dari pantauan, kedua wartawan foto dari Tempo, Prima Mulia dan wartawan foto lepas, Iqbal Kusumadireza datang melaporkan bersama sejumlah kuasa hukumnya.
Salah seorang tim advokat, Moh Abdul Muit Pelu menyatakan ada dua pasal yang digunakan dalam pelaporan ini. Yakni, pasal 351 ayat 2 UU KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka, dan pasal 1 angka 8 juncto pasal 18 ayat 1 UU 40 tahun 1999 tentang Pers.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
"Ini terkait dugaan tindak kekerasan oleh aparat terhadap jurnalis. Kita laporkan ke Propam Karena Propam yang berkewenangan menangani," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (2/5).
Menurutnya, kedua jurnalis diduga mengalami kekerasan saat meliput aksi May Day kemarin. Karena masih laporan, pihaknya belum membawa barang bukti, termasuk visum untuk memperkuat adanya dugaan kekerasan.
"Bukti nanti kalau ada tambahan kita lampirkan bukti visum. Salah satu mengalami tindakan (kekerasan) langsung. Nanti kita siapkan visum," ucapnya.
"Alat-alat jurnalis juga ada yang rusak, seperti kamera (menghilangkan karya foto)," terangnya.
Dugaan aksi kekerasan terhadap wartawan oleh polisi mewarnai aksi hari buruh di Kota Bandung. Para aparat hukum ini diduga memukul dan menghapus foto wartawan yang melakukan peliputan.
Peristiwa ini berawal saat Fotografer Tempo, Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza (Reza) memantau sekaligus meliput aksi di beberapa titik sekitar Gedung Sate.
Saat tiba di Jalan Singaperbangsa, sekitar Dipatiukur, Prima dan Reza melihat ada keributan antara polisi dengan massa yang didominasi berbaju hitam-hitam. Mereka diduga bukan dari kalangan buruh.
Reza dan Prima mengaku melihat massa berbaju hitam tersebut dipukuli oleh polisi. Melihat kejadian tersebut, keduanya langsung membidikan kamera ke arah kejadian tersebut. Setelah pindah lokasi untuk mengabadikan gambar yang lain, Reza tiba-tiba dipiting oleh polisi.
Sedangkan Prima Mulia mengalami hal yang sama. Hanya saja, Prima tidak mendapat kekerasan fisik dari polisi. Prima mengaku sempat ditahan tiga polisi. Dia diancam dan didesak untuk menghapus foto-fotonya.
Terpisah, Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan laporan yang dilakukan dua wartawan adalah hak hukum yang akan dihargai dan dihormati. Semua akan ditindaklanjuti melalui proses serta mekanisme yang ada.
Disinggung mengenai informasi internal terkait dugaan anggota Polrestabes Bandung, Irman mengaku masih melakukan pemeriksaan mendalam. Dengan demikian, ia tidak bisa mengungkapkannya secara detil.
"Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik internal Propam, terkait dengan dugaan dugaan yang dilakukan oleh anggota," katanya.
"Prinsipnya, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan. Tapi nanti dilihat dulu hasil pemeriksaannya. Apakah terpenuhi unsur pasalnya, atas perbuatan yang dilaporkan," pungkas Irman.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaSetelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.
Baca SelengkapnyaKorban dihalang-halangi saat melakuan peliputan. Telepon genggam dirampas dan di banting oleh orang tak dikenal (OTK).
Baca SelengkapnyaNinik pun meminta kepada siapapun agar memahami dan bisa menghormati kerja-kerja dari jurnalis.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dunia internasional melihat Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dunia menjalankan pemilu yang tidak cacat dan bermasalah.
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaPolisi sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan lainnya.
Baca Selengkapnya