2 WN Amerika Serikat yang Ajak Bule Tinggal di Bali Saat Pandemi Dideportasi
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, mendeportasi dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) bernama Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander yang merupakan pasangannya. Dua WN Amerika Serikat itu dideportasi setelah viral pemberitaan viral mengenai cuitan Kristen Antoinette Gray yang merupakan warga Amerika Serikat pada akun twitter @kristentootie tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19.
"Yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali, yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk, saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.Bali, Selasa (19/1) malam.
Dia menjelaskan, selain di twitter hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga USD 30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD 50 selama 45 menit.
-
Bagaimana Nagita memberikan klarifikasi? Nagita melalui akun Instagram resminya @raffinagita1717, mengunggah sebuah video singkat sepulangnya dari tanah suci.'Assalamualaikum. Alhamdulillah aku sama Raffi sudah di rumah lagi. Sudah beraktivitas seperti biasa lagi. Nah, di sini aku mau menanggapi sesuatu hal nih,' ungkapnya.
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Bagaimana Nadzira menunjukkan kesiapannya move on? Nadzira isyaratkan mulai move on setelah unggah video di Instagram.
-
Siapa yang dijelaskan Kimberly Ryder tidak disindirnya? Kimberly Ryder Klarifikasi, Tak Ada Maksud Sindir Edward Akbar Terkait Nafkah Rp. 5000 Menurut Kimberly Ryder, keputusannya ini bukanlah bentuk sindiran terhadap Edward Akbar. 'Nggak sih sebenarnya bukan bermaksud menyindir apa gimana, atau apa sama sekali,' jelas Kimberly di Polres Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
-
Siapa yang mendukung Nadzira move on? Penggemar di media sosial pun mendukung Nadzira untuk segera kembali mendapat pasangan hidup.
"Hal ini, menjadi trending topik pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 17 dan 18 Januari 2021," imbuhnya.
Kemudian, dengan peristiwa itu petugas imigrasi melakukan pengecekan data masuk Gray, dan diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:54 Wita, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selanjutnya, Gray melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas imigrasi ditemukan sponsor Gray yang berinisial IGW yang beralamat di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dan dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal 18 Januari 2021.
Kemudian, pada tanggal 19 Januari 2021, petugas imigrasi melakukan panggilan melalui sponsor terhadap Gray untuk dapat hadir ke Kantor ImigrasiKelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Cuitan akun twitter @kristentootie, yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi tentunya bertentangan dengan surat edaran kepala satgas penanganan Covid-19, nomor 2, tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional," ujarnya.
Ia menerangkan, dalam masa pandemi Covid-19 serta surat edaran direktur Jenderal Imigrasi, nomor IMI-0103.GR.01.01, tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19.
Sementara, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diduga Gray telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Pertama, soal LGBTQF atau queer friendly di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan.
Kemudian, kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Sehingga, patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang berbunyi, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan.
Selain hal itu, Gray diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan ebook dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali. Sehingga, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," jelasnya.
Kemudian, untuk tindak lanjut pihak Imigrasi Bali, Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran, sebagaimana pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang, Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Selanjutnya, berkaitan proses pendeportasian untuk sementara Gray bersama pasangannya ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, menghimbau kepada warga negara asing agar dalam situasi pandemi Covid-19, saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan visa dan selama berada di Indonesia," ujar Jamaruli.
Ia juga menyampaikan, bahwa untuk Gray dan pasangannya secepatnya akan dilakukan pendeportasian ke negara asalnya. Selain itu, dicekal selama 6 bulan tidak boleh masuk ke Indonesia.
"Untuk visanya itu kunjungan. Begitu ada tiket pesawat pulang ke negaranya langsung pendeportasian. Pasangannya juga deportasi sama-sama," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa Gray menciut-kan di akun twitter bahwa yang bisa menawarkan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia terutama pada masa Covid-19.
Selain itu, dituliskan dalam cuitnya, bagi warga asing bisa juga lewat ebook yang bisa didownload dan itu sudah dilakukan sudah hampir selama satu tahun.
"Itu, ada sekitar 50 (orang) yang sudah mendownload itu. Ada unsur bisnis, untuk membuka ebook tersebut dikenakan 30 USD. Bila ingin konsultasi lebih lanjut dikenakan biaya 50 USD per 45 menit. Jadi ada unsur bisnisnya," ujar Jamaruli.
Sementara, Kristen Antoinette Gray menyampaikan bahwa dirinya tidak bersalah. Karena, visanya tidak overstay. "Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," ujar Gray.
Seperti yang diberitakan, Bali menjadi trending di media sosial twitter pada Minggu (17/1/2021) malam lalu. Hal tersebut, terjadi karena dipicu sebuah utas dari pemilik akun Twitter Kristen Gray dengan username @kristentootie.
Dalam utasnya, ia menceritakan pengalamannya pindah ke Bali pada 2019. Keputusan itu diambil setelah kehilangan pekerjaan. Namun, ia tak bisa kembali ke kampung halamannya, Amerika Serikat, karena pandemi Covid-19.
Selama di Bali, Gray mengaku bekerja di bidang desain grafis. Ia juga menyinggung sejumlah hal yang membuatnya betah tinggal di Bali.
Salah satunya, biaya hidup di Bali yang lebih murah dibandingkan Amerika Serikat. Ia membandingkan biaya yang dikeluarkan untuk tempat tinggal di Amerika Serikat dan Bali.
Di Bali, ia mengeluarkan biaya setara 300 dolar Amerika Serikat untuk tempat tinggal. Sementara di Los Angeles, Amerika Serika, ia merogoh kocek 1.300 dolar AS.
Gray juga mengajak warga negara asing lain berkunjung ke Bali meski pandemi Covid-19. Utas yang viral itu sempat dikecam warganet. Sebagian besar warganet menilai tindakan Gray tak bijak karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. Kini, akun Twitter @kristentootie tak bisa ditemukan di Twitter.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaAksi dua WNA asal Inggris saat ikut demonstrasi bersama ribuan ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaViral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan
Baca SelengkapnyaWNI bernama Sriwani Sayuti itu dapat kembali menginjakkan kakinya di tanah air pada Selasa (19/11).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca Selengkapnya