2 WN asing sindikat pemalsu paspor dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua warga negara asing (WNA), yang diduga anggota sindikat pemalsuan dokumen internasional. Keduanya bernama Thangaiya Sivakumar (42) WN Srilanka dan Subramaniam Muthalagu (54) WN Malaysia.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Kabid Wasdakim) Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Suhendra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari Thangaiya Sivakumar yang kedapatan menggunakan paspor palsu di Terminal 2 Bandara pada Rabu (21/10) pagi.
"Dia menggunakan paspor atas nama Subramaniam Muthalagu sebagai WN Belgia. Namun, setelah dilakukan pengecekan, paspor milik tersangka ternyata palsu. Saat itu dia akan berangkat ke Melbourne, Australia, dan transit di Bandara Soekarno Hatta," ujarnya, Kamis (22/10).
-
Kenapa WNA Pakistan melakukan penipuan? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dimaksud bandara 'palsu'? Ingat, bandara 'palsu' di sini bukan berarti bandara bohongan, melainkan merujuk pada bandara alternatif.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Di mana SR membeli uang palsu? Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Subramaniam. Pria kelahiran Selangor ini diduga merupakan salah seorang agen pembuat paspor palsu, yang merupakan anggota sindikat tingkat internasional.
"Namanya digunakan oleh Thangaiya dalam paspor tersebut untuk berangkat ke Australia guna mencari suaka," katanya.
Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta Arief mengatakan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang (UU) no 6/2011 tentang Imigrasi, dengan penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
"Saat ini berkas pelaku tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan," terangnya.
Masih kata Arief, sebagai langkah preventif dan pencegahan terhadap keberadaan warga negara asing ilegal atau yang telah menyalahgunakan dokumen, baik paspor, visa dan izin tinggal. Pihaknya selama empat hari ke depan, terhitung mulai Selasa (20/10) akan melakukan razia di sejumlah lokasi yang disinyalir tempat berkumpulnya orang asing.
"Saat ini negara kita hanya dijadikan transit saja oleh sejumlah orang asing yang berniat mencari suaka ke Australia. Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut harkat serta martabat kedaulatan NKRI,"' pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca Selengkapnya