2 WN Rusia dan Ukraina Tersangka Perampokan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Merdeka.com - Polresta Denpasar melimpahkan barang bukti sekaligus dua warga negara asing (WNA) tersangka perampokan di money changer PT Maspintjinra ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (17/6).
"Kami dari Polresta Denpasar khususnya dari satuan Reserse akan melakukan proses penyelidikan tahap kedua. Di mana kita serahkan tersangka dan barang bukti," kata Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra di Mapolresta Denpasar.
Kasus ini perampokan ini terjadi pada bulan Maret. Tim Resmob Denpasar menangkap keduanya bernama Georgi Zhukov (39) asal Rusia dan Robert Haupt (41) asal Ukraina.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Sementara, satu pelaku dari komplotan rampok tersebut tewas di tempat yakni Alexei Korotkikh (43) asal Rusia yang ditembak lantaran melawan. Kemudian, satu pelaku lain juga asal Rusia masih buron.
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kepolisian, dua tersangka Georgi Zhukov dan Robert Haupt langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Mereka ini sudah dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2. Ini sebagai wujud tindakan lanjut yang terjadi pada tanggal 19 Maret 2019. Kita akan bawa mereka ke rumah yang baru di Kejaksaan," jelas I Nyoman Gatra.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPabrik narkotika itu berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaMukti menerangkan, RN merupakan pengendali clandestine lab di Kabupaten Badung.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka WNA itu, yakni dua berasal dari Ukraina dan satu WNA asal Rusia
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaSaat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya