2 WN Tiongkok ditangkap buka praktik dokter ilegal di Berau

Merdeka.com - Dua warga negara Tiongkok, Zhe Zong dan Huang Wenbin, diamankan petugas kantor imigrasi kelas III Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Keduanya tertangkap tangan buka praktik dokter tak berizin.
Keterangan diperoleh, kedua WN Tiongkok itu diamankan 9 Agustus 2016 lalu, saat melayani pasien warga kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Gabur, Berau. Petugas bahkan sampai menyamar untuk menangkap tangan keduanya.
"Iya, awalnya dari informasi masyarakat Merancang Ilir, bahwa ada dokter warga asing di tempat mereka. Kita menyamar sebagai pasien, ya kita tangkap tangan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Erwin Hariadi, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (11/8) sore.
Dalam praktiknya, tarif yang ditetapkan kedua WN Tiongkok bervariasi, mulai Rp 200.000 hingga Rp 600.000 sekali pengobatan. "Pengobatan yang keduanya tawarkan itu dari pintu ke pintu. Bahkan saat kita menyamar sebagai pasien dan keduanya kita amankan, ada pasien yang membayar Rp 1,2 juta," ujar Erwin.
Dalam keterangannya kepada petugas, kedua WN Tiongkok itu, mengaku tiba di Tanjung Redeb, Berau, sejak tanggal 2 Agustus 2016 lalu. Meski demikian, keimigrasian bakal memeriksa terlebih dulu kebenaran pengakuan keduanya, melalui data penerbangan maskapai.
"Jadi mereka tinggal ngekos di Tanjung Redeb, praktiknya menyasar ke daerah-daerah pinggiran, ya di Merancang Ilir itu. Jaraknya sekitar 1,5 jam dari Tanjung Redeb," tambahnya.
"Jadi mereka itu, habis praktik dari rumah ke rumah, lantas mereka pulang kembali ke kos-kosannya di Tanjung Redeb," ungkap Erwin.
Petugas imigrasi mengamankan banyak barang bukti dalam penangkapan. Itu berupa peta Indonesia, peta kabupaten Berau, ratusan butir obat-obatan baik racikan maupun kemasan kotak.
"Kita amankan juga stetoskop, yang biasa dipakai dokter praktik. Tidak ada dokumen keimigrasian yang bisa mereka tunjukkan," sebut Erwin.
Keduanya kini berada di rumah detensi kantor Imigrasi kelas III Tanjung Redeb. Petugas belum melakukan penyidikan, mengingat keduanya mengaku menyimpan dokumen keimigrasian di Jakarta.
"Kalau dideportasi itu pasti ya. Kita proses pro justicia sesuai hukum berlaku di Indonesia, kita sidangkan di pengadilan agar memberi efek jera ya," tegas Erwin.
"Kalau langsung-langsung deportasi, nantinya tidak memberikan efek jera. Jadi, mereka akan kita masukkan ke pengadilan. Kita masih cek dokumen mereka, sekarang belum masuk ke tahap penyidikan, mereka masih kita amankan, barang bukti belum masuk tahap penyitaan. Dalam waktu dekat, kita masukkan ke penyidikan," pungkasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya