20 Calon Tenaga Kerja Ilegal Asal NTT Gagal Berangkat ke Kalimantan
Merdeka.com - Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mencegah upaya keberangkatan 20 orang calon tenaga kerja ilegal ke Kalimantan. Mereka rencananya akan bekerja di sektor perkebunan sawit di Pulau Borneo.
"Kami cegah keberangkatan 20 orang calon tenaga kerja ilegal ini, karena tidak sesuai dengan prosedur untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja pada perusahaan kelapa sawit di Kalimantan," jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Kamis (7/1).
Menurutnya, sebanyak 20 orang calon tenaga kerja itu masing-masing berinisial YT (18), YA (21), AM (36), AT (28), DYK (21), SB (25), 0B (30), NBK (41), LB (20), YH (36), AT(34), BDS (20), SN (37), CMR (22), NT (18), MSBK (39), MNT (25), DS (24), PSF (33) dan YEM (21).
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Di mana buruh Jawa bekerja di perkebunan karet? Mereka bisa bekerja lebih dari 12 jam dan sangat memberatkan fisik para buruh. Mereka biasanya menyadap getah selama 5 jam, mengurus pohon karet muda selama 3 jam, dan mengolah lateks menjadi bahan karet yang memakan waktu 5 jam.
-
Siapa yang menjadi buruh di perkebunan? Adapun beberapa wilayah di Jawa yang menjadi pemasok utama para pekerja buruh perkebunan, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
-
Bagaimana Sulut menyiapkan tenaga kerja? “Kami sudah menyiapkan tambahan pendidikan bahasa Jepang gratis untuk siswa SMA/SMK di Sulut. Bahkan saat ini ada 300 orang yang siap diberangkatkan untuk bekerja di Jepang dan mereka sudah diterima di sektor pertanian,“ kata Kandouw.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
Rishian Krisna Budhiaswanto mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari anggota Polwan bernama Bripda Misela bahwa saudara laki-lakinya Christifron Megahan Robeis, yang berasal dari kabupaten Timor Tengah Selatan telah direkrut oleh YFF untuk dipekerjakan di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT KLS. Atas informasi tersebut anggota Unit Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum mengamankan YFF saat membeli tiket kapal di salah satu agen perjalanan di Kuanino, Kota Kupang.
"Dari hasil interogasi pada saat itu, 20 orang tersebut sedang ditampung sementara di sebuah indekos yang beralamat di Kelurahan Sikumana. Berdasarkan informasi tersebut Anggota Subdit 3 dan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur bersama saudara YFF sebagai perekrut berangkat menuju indekos tempat ditampungnya ke 20 orang yang direkrut tersebut," katanya.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan 20 orang tersebut beserta tiga anak kecil yang merupakan keluarga salah satu calon tenaga kerja. Ketiga anak ini ingin diboyong juga ke Kalimantan oleh orang tuanya.
"Pada saat itu didapati fakta bahwa ke 20 orang tersebut akan diberangkatkan ke Kalimantan untuk dipekerjakan di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit bernama PT. Bahaur Era Sawit Tama, tidak sesuai dengan keterangan perekrut yang mengatakan bahwa Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT KLS. Perekrut sendiri tidak bisa menunjukkan Surat Tugas atau Surat Penunjukkan dari Perusahaan untuk merekrut tenaga kerja, serta tidak bisa menunjukkan keterkaitan antara PT KLS dan PT Bahaur Era Sawit Tama, dan perekrut juga tidak menunjukkan dokumen–dokumen lain yang berkaitan dengan kontrak atau surat perjanjian kerja antara 20 orang yang mau diberangkatkan tersebut dengan pihak PT atau perusahaan," tambah Krisna.
Barang bukti yang diamankan berupa satu handphone beserta satu unit power bank warna silver milik perekrut. Petugas juga mengamankan 21 Kartu Tanda Penduduk, satu map warna kuning berisi 45 lembar surat yang menerangkan tentang Materi Sosialisasi Calon Tenaga Kerja dari PT Bahaur Era Sawit Tama, dan 19 lembar tiket kapal Pelni dengan rute Kupang–Surabaya tanggal 07 Januari 2021.
"Atas kejadian tersebut, saat ini perekrut bersama 20 orang yang akan diberangkatkan tersebut dibawa ke Kantor Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timir untuk dimintai keterangan dan selanjutnya akan diambil tindakan hukum," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai penyalur para CPMI non-prosedural tersebut.
Baca SelengkapnyaBelasan calon PMI dan 24 WNA ini akan berangkat ke Malaysia lewat jalur laut.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kepolisian telah menangkap dua orang terduga pelaku calo pekerja migran dan telah menahannya di Polres Bogor untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMereka rencananya akan diterbangkan ke Kamboja melalui Bandara Soekarno-Hatta melalui terminal 2 pada pukul 19.30 WIB.
Baca SelengkapnyaMereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca Selengkapnya