Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

20 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional 11 sampai 25 Januari 2021

20 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional 11 sampai 25 Januari 2021 Gedung Sate. Liputan6.com ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan 20 daerah di Jabar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pria yang menjabat Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar menegaskan keputusan itu diambil usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Jabar dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1).

"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan Covid-19," kata dia melalui keterangan tertulis.

Orang lain juga bertanya?

Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.

Komite Kebijakan Jabar pun melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Berdasarkan penilaian, ada 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional. Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional," ucapnya.

Empat kriteria yang menjadi dasar penilaian. Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.

Kriteria kedua yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.

"Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional," katanya.

Sebelum penerapan PSBB Proporsional, Ia menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar untuk intens berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB Proporsional. "Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok sehingga Senin mulai disosialisasikan," ucapnya.

Sementara mengenai teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB Proporsional, seperti persentase Work From Home maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum, akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.

"Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya," kata dia.

Ridwan Kamil memastikan penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.

"Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional," ucapnya.

Kemudian dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan Covid-19.

"Mudah-mudahan dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus Covid-19 di Jabar," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jawa Barat Siaga Bencana Hingga Mei 2025
Jawa Barat Siaga Bencana Hingga Mei 2025

Pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah menghadapi musim penghujan atau potensi bencana hidrometeorologi berpotensi di akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
BMKG Prediksi Kekeringan Melanda Indonesia Juni-September 2024
BMKG Prediksi Kekeringan Melanda Indonesia Juni-September 2024

Kondisi kekeringan saat musim kemarau tahun 2024 diprediksi sampai September

Baca Selengkapnya
24 Kabupaten dan Kota di Jateng Alami Kekeringan, Grobogan Terparah
24 Kabupaten dan Kota di Jateng Alami Kekeringan, Grobogan Terparah

BPBD Jateng bersama BPBD kabupaten kota setempat telah mendistribusikan sebanyak 6.346.000 liter air bersih untuk 33.871 keluarga.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Dorong Pekalongan Jadi Kabupaten dan Kota Lengkap
Menteri Hadi Tjahjanto Dorong Pekalongan Jadi Kabupaten dan Kota Lengkap

Hadi menargetkan ada 100 kabupaten/kota Lengkap pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Anggaran Pilkada Jabar Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, ASN Diingatkan Netral & Tak Berpihak
Anggaran Pilkada Jabar Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, ASN Diingatkan Netral & Tak Berpihak

Pilkada serentak di Jabar diselenggarakan di 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 627 kecamatan, 5.311 desa, dan 645 kelurahan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

Kawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.

Baca Selengkapnya
BMKG Prakirakan 26 Provinsi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Berikut Daftarnya
BMKG Prakirakan 26 Provinsi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Berikut Daftarnya

Terhadap daerah-daerah yang berpotensi mengalami hujan lebat tersebut, BMKG memasukkannya ke dalam kategori waspada banjir akibat dampak hujan.

Baca Selengkapnya
Sembilan Lokasi di Jakarta Terancam Rob, Warga Diminta Waspada
Sembilan Lokasi di Jakarta Terancam Rob, Warga Diminta Waspada

Diperkirakan ancaman rob akan terjadi dalam rentang waktu tanggal 19-23 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Beri Arahan ke 517 Kepala Daerah di IKN, Dua Gubernur Ini Absen
Presiden Jokowi Beri Arahan ke 517 Kepala Daerah di IKN, Dua Gubernur Ini Absen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pengarahan kepada 517 kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Turunkan Rekomendasi, PDIP Cermati 5 Wilayah untuk Dulang Suara di Pilkada Serentak 2024
Turunkan Rekomendasi, PDIP Cermati 5 Wilayah untuk Dulang Suara di Pilkada Serentak 2024

PDIP sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi bahkan pelatihan-pelatihan terhadap figur-figur yang akan dimajukan di Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
30 Kabupaten/Kota di Jateng Terancam Bencana Kekeringan, Ini Faktanya
30 Kabupaten/Kota di Jateng Terancam Bencana Kekeringan, Ini Faktanya

Pemerintah daerah bekerja sama dengan BPBD sedang menyiapkan beberapa solusi, termasuk distribusi air bersih

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Pembangunan Jalan dan Jembatan Terdampak Banjir Sumbar Segera Diselesaikan
Jokowi Minta Pembangunan Jalan dan Jembatan Terdampak Banjir Sumbar Segera Diselesaikan

Menurut dia, pemerintah daerah Sumatera Barat telah menyiapkan lahan untuk relokasi warga.

Baca Selengkapnya