20 Jaksa ditunjuk kawal eksekusi terpidana mati Bali Nine
Merdeka.com - Setelah sebelumnya pihak Polda Bali menerima surat pengawalan untuk pemindahan terpidana mati narkoba Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan (31), kini giliran Kejaksaan Negeri Denpasar menerima surat dari Kejaksaan Agung agar mempersiapkan 20 jaksa untuk mengawal dua terpidana mati ini.
"Masalah tempat sudah dipastikan tidak di Bali. Masih kemungkinan di Nusakambangan eksekusinya. Kami bersama Polda Bali hanya ditunjuk untuk mengawal. Dari kejaksaan diminta 20 jaksa," ungkap Kasi Intel Kejari Syahrir Sagir, di Denpasar, Bali, Senin (16/2).
Namun Syahrir mengatakan pihaknya belum menentukan siapa saja jaksa yang akan mengawal nantinya. Dikarenakan masih harus koordinasi dengan Kajati Bali.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Jaksa belum kita tunjuk nama-namanya yang mengawal. Kita koordinasi dulu dengan Kajati," terangnya.
Jaksa yang akan ditunjuk tidak hanya dari Kejari Denpasar tetapi juga melibatkan sebagian dari Kejati Bali.
Mengenai kapan waktu pemindahan dua terpidana mati itu, Sagir mengaku belum tahu. "Belum dijadwalkan, karena biasanya mendadak dan rahasia. Bisa malam berangkat, tiba langsung eksekusi," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, kini polisi masih memburu dua pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang ditetapkan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO
Baca Selengkapnya